Akses.co.id — MOJOKERTO, KOMPAS.com – Seorang ibu muda berinisial IM (28), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Penahanan ini dilakukan setelah IM menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari empat jam pada Kamis (23/4/2026).
IM, warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tampak menangis sesenggukan saat digiring petugas menuju ruang tahanan. Mengenakan daster dan masker hitam, ia berjalan tertunduk dengan kedua tangan terikat kabel ties. Di tangannya, ia membawa barang keperluan pribadi berupa nasi bungkus dan botol air mineral.
Alasan Penahanan Tersangka
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa pada awalnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IM karena ancaman pidana dalam kasus tersebut di bawah empat tahun. Namun, setelah melalui pertimbangan mendalam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Kemarin pada saat diamankan dan diperiksa dalam proses penyidikan memang tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman di bawah 4 tahun. Namun, penyidik mempertimbangkan hal-hal lain,” ujar Jinarwan, Kamis (23/4/2026).
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penyidik dalam memutuskan penahanan IM meliputi:
- Tersangka merupakan residivis, pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
- Adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
- Potensi tersangka mengulangi perbuatan serupa.
- Risiko tersangka menghilangkan barang bukti.
Kronologi Kejadian di Jalan Empu Nala
Kasus ini bermula dari insiden cekcok di simpang empat Sekar Sari, Jalan Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa (15/4/2026). Kejadian dipicu saat korban, Lutviana Indriana (33), sedang menjemput anaknya pulang sekolah menggunakan sepeda motor NMAX.
IM, yang mengendarai mobil Toyota Agya hitam, diduga memotong jalur motor korban, menyebabkan korban harus mengerem mendadak. Meski korban sudah berulang kali meminta maaf, IM tetap menunjukkan sikap agresif dan memaki.
Berdasarkan rekaman video yang viral, IM diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul helm pelapor, menoyor kepala anak korban yang saat itu dibonceng di bagian depan motor, serta merampas kunci motor korban secara paksa.
Seorang pengemudi ojek daring sempat berusaha melerai, namun IM tidak mengindahkan dan terus memarahi korban di hadapan warga sekitar.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meskipun IM sempat bersimpuh meminta maaf kepada korban saat mediasi di kantor polisi, korban menegaskan tidak akan mencabut laporannya.
“Kami secara manusiawi sudah memaafkan, tapi ini negara hukum, jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak kepolisian,” tegas Lutviana.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, memastikan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, terutama mengingat perhatian publik terhadap perlindungan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video viral, mobil Toyota Agya milik tersangka, dan sepeda motor milik korban.
Ikuti Akses.co.id
