Akses.co.id — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode mendapat penolakan serentak dari sejumlah partai. Usulan ini muncul setelah KPK mengidentifikasi belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di internal partai politik.
Penolakan datang dengan beragam alasan. PDI-P menilai KPK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penindakan dan pencegahan korupsi. Golkar berpandangan bahwa demokrasi internal partai lebih krusial dibandingkan pembatasan masa jabatan ketua umum. Sementara itu, PAN meminta KPK fokus pada penegakan hukum dan tidak mencampuri urusan kepemimpinan partai.
Pembatasan Jabatan: Ideal atau Tidak di Indonesia?
Pertanyaan mengenai idealitas penerapan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia mengemuka menyusul penolakan tersebut. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyatakan bahwa usulan ini bukanlah hal baru. Partai politik di Indonesia cenderung memandang diri sebagai institusi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar, termasuk dalam urusan kepemimpinan internal.
Adi menjelaskan bahwa partai politik sering kali mempertahankan posisi ketua umum mereka dalam jangka waktu lama dengan alasan menjaga soliditas dan kekompakan internal. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menegaskan otonomi kepemimpinan partai politik yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
“Dan dalam banyak hal, partai sangat tergantung pada sang ketua umum mereka,” ujar Adi kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Selera Pemilih dan Latar Belakang Sejarah
Adi Prayitno memaklumi bahwa salah satu argumen utama pembatasan masa jabatan ketua umum adalah untuk mendorong regenerasi dan menghindari ketergantungan pada satu figur. Namun, ia menekankan bahwa internal partai memiliki mekanisme tersendiri untuk hal tersebut.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah selera pemilih di Indonesia yang cenderung menyukai figur-figur tertentu, yang notabene adalah elite partai. Latar belakang sejarah pendirian partai di Indonesia juga menjadi pertimbangan. Banyak partai didirikan oleh figur kuat yang memiliki wibawa dan magnet elektoral, sehingga pendiri tersebut kerap didapuk sebagai ketua umum dalam waktu lama.
Adi mencontohkan, partai-partai yang meraih kesuksesan dalam Pemilu, khususnya pemilihan presiden, sering kali dipimpin oleh sosok ketua umum yang karismatik dan telah lama menjabat.
“Justru di negara kita ini yang suka menang Pemilu, khususnya Pilpres, adalah partai politik yang posisi ketua umumnya cukup lama. Partai politik yang pergantian ketua umumnya reguler tiap 5 tahun tak pernah menang Pemilu,” ungkap Adi.
Paradoks Kepemimpinan Partai
Dinamika tersebut, menurut Adi, menciptakan sebuah paradoks dalam penerapan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia. Di satu sisi, partai membutuhkan kaderisasi yang alami. Namun, di sisi lain, partai politik di Indonesia sangat bergantung pada ketua umum untuk masa depan dan eksistensi mereka.
Oleh karena itu, posisi puncak dalam struktur partai sering kali dipertahankan dalam waktu yang cukup lama. Adi menambahkan bahwa isu yang perlu menjadi perhatian bukan hanya soal masa jabatan ketua umum, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki kendali atas partai.
Kecenderungan Personalistik dan Harapan Demokrasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Kirana Alfath, senada dengan Adi Prayitno. Ia memprediksi penolakan keras dari partai politik salah satunya karena menganggap urusan kepemimpinan sebagai domain internal yang tidak boleh diintervensi. Selain itu, partai politik di Indonesia cenderung bersifat personalistik, di mana satu tokoh melekat kuat sebagai ketua umum.
Pergantian kepemimpinan dalam konteks ini dikhawatirkan dapat mengganggu kemapanan atau keseimbangan partai. Namun, Annisa juga berharap partai politik dapat mencerminkan nilai-nilai demokrasi, mengingat peran mereka sebagai pilar demokrasi.
“Harus ada sirkulasi elite dan melakukan kaderisasi yang baik sehingga pimpinan parpol bisa berganti dengan masa jabatan tertentu, dengan mekanisme yang demokratis. Bukan hanya elite-elite partai atau bahkan anak maupun keluarga yang meneruskan kepemimpinan partai,” ujar Annisa.
Sebagian Besar Parpol Menolak Usulan KPK
Hingga kini, usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik telah ditolak oleh sebagian besar partai politik melalui pernyataan para elitnya. Partai-partai yang secara tegas menolak antara lain PDI-P, Nasdem, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.
Di Indonesia, beberapa nama telah lama menduduki posisi ketua umum partai politik:
- Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menjabat selama 26 tahun (sejak 1999).
- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjabat selama 20 tahun.
- Ketua Umum PPP Yustil Ihza Mahendra menjabat selama 16 tahun sebelum akhirnya hengkang.
- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjabat selama 12 tahun.
- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjabat selama 11 tahun.
Ikuti Akses.co.id
