Nasional

Bareskrim Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Dibayar Rp 20 Juta Per Kg

Advertisement

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menyita barang bukti seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam operasi penangkapan tersebut, seorang pria berinisial M Yusran Aditya (41) diamankan karena diduga berperan sebagai kurir.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Makassar. “Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury, langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran awal mengidentifikasi bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan M Yusran Aditya. Ia terdeteksi mengambil pasokan sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum membawanya ke Makassar. Penangkapan terhadap Yusran dilakukan pada Minggu (19/4/2026) dini hari di kawasan Tallo, Makassar.

Usai penangkapan tersangka, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Penggeledahan di rumah orang tua tersangka di kawasan Ujung Tanah membuahkan hasil. “Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orangtua tersangka,” ungkap Eko.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kardus yang berisi lima bungkus teh China dengan merek “Guanyinwang”. Bungkusan tersebut diduga kuat berisi sabu. Setelah ditimbang, total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 5 kilogram.

Advertisement

Eko memperkirakan nilai ekonomi dari barang bukti sabu tersebut mencapai Rp 9,06 miliar. “Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang),” tambahnya.

Dalam jaringan ini, M Yusran Aditya mengakui perannya sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke Makassar. Ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil ia bawa. “Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka Yusran juga melibatkan istrinya, Nasrah, dalam aktivitas pengedaran narkoba. Keduanya diduga menggunakan usaha laundry sebagai modus operandi untuk menjual narkotika, baik secara eceran maupun dengan sistem tempel.

Saat ini, baik Nasrah maupun Indriati telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga kuat sebagai otak di balik pengendalian jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Advertisement