Nasional

Bareskrim Tangkap Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU

Advertisement

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap istri dan dua anak dari terpidana bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan adalah Virda Virginia Pahlefi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan Penangkapan terhadap 3 Tersangka,” ujar Eko dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Nusa Tenggara Barat, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.

Penyitaan Aset Hasil Kejahatan

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Ko Erwin.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis aset, di antaranya adalah rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah menjerat Ko Erwin.

Menurut Eko, Ko Erwin diduga kuat menjalankan bisnis peredaran gelap narkotika dengan memanfaatkan aliran dana yang kemudian dicuci melalui berbagai aset yang telah disita.

Advertisement

“Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal,” kata Eko.

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba Sebelumnya

Kasus yang melibatkan Ko Erwin ini mencuat ke publik setelah terungkapnya perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus tersebut, Ko Erwin diduga memberikan setoran rutin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolres Bima.

Setoran tersebut, menurut keterangan Eko sebelumnya pada Jumat (27/2/2026), diberikan melalui perantara anak buahnya.

“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko.

Ko Erwin sendiri telah lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

Advertisement