Akses.co.id — Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Klaten, Jawa Tengah, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6 miliar. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut mendorong penyidik untuk melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan di lokasi. “Dari laporan masyarakat, penyidik kemudian mengumpulkan informasi lokasi. Selanjutnya melakukan pemantauan dan ditemukan TKP. Terpantau beberapa kegiatan aktivitas mobil pick up yang diduga mengangkut tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (2/5/2026).
Tim Bareskrim Polri kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.465 tabung gas subsidi. Rinciannya, terdapat 435 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 514 tabung elpiji 3 kilogram isi, 262 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, 196 tabung gas 12 kilogram isi, dan 58 tabung elpiji 50 kilogram isi.
Selain tabung gas, polisi juga menemukan peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas. “Kemudian peralatan yang kita temukan adalah 3 unit troli, 2 unit timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kilogram, dan 59 selang regulator tabung 12 kilogram. Inilah alat-alat yang digunakan untuk memindahkan elpiji subsidi 3 kilogram ke 5 kilogram ataupun 12 kilogram,” jelas Irhamni.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, yakni KA (40) asal Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (28) asal Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Keduanya diamankan pada Selasa (28/4/2026) dini hari di lokasi kejadian. KA berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, sementara ARP bertugas sebagai sopir pengangkut gas.
Tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha (SB), mandor (KT), dan koordinator (S) masih masuk dalam daftar buronan polisi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan dua unit mobil boks dan dua unit mobil pick up untuk mengangkut gas setiap harinya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang harganya disubsidi oleh pemerintah. Selanjutnya, isi dari tabung subsidi tersebut dipindahkan ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan tabung nonsubsidi.
Proses pemindahan gas dilakukan dengan metode pendinginan tabung subsidi sebelum isinya disuntikkan ke dalam tabung nonsubsidi. Setelah proses pemindahan selesai, tabung-tabung 12 kilogram dan 50 kilogram tersebut kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
“Keuntungan kurang lebih Rp 19.000 per kilogram. Taksiran kerugian keuangan negara atas tindak pidana tersebut kurang lebih Rp 6 miliar. Dihitung mulai dari mereka beroperasi pada Januari sampai hari ini,” ungkap Irhamni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.
Ikuti Akses.co.id
