— JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan akan memaksimalkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba. Pendekatan ini dikhususkan untuk memberangus para bandar narkoba, termasuk Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa fokus pada TPPU bertujuan untuk memiskinkan pelaku kejahatan narkotika. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Penyidik saat ini masih dalam proses menghitung total aset yang berhasil disita dari kasus yang menjerat Ko Erwin. Hasil rinci mengenai aset tersebut akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung. “Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ungkapnya.

Keluarga Terlibat Pencucian Uang

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri turut menangkap istri dan dua anak Ko Erwin, yaitu Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika.

Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat sore sekitar pukul 17.20 WIB, setelah diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.25 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan ketiganya dibawa menggunakan satu mobil minibus dalam kondisi tangan terborgol dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury pada Kamis (23/4/2026).

Aset Disita

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi properti seperti rumah, ruko, gudang, serta berbagai kendaraan bermotor dan dokumen terkait.

Brigjen Eko menegaskan bahwa para tersangka akan langsung ditahan setelah proses gelar perkara selesai dan unsur pidana dinilai terpenuhi. “Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan,” terangnya.

Pengembangan Kasus

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkoba yang lebih dulu menjerat Ko Erwin. Ia diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran gelap narkotika dengan aliran dana yang kemudian disamarkan melalui kepemilikan berbagai aset.

Kasus ini sebelumnya juga sempat menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam perkara tersebut, Ko Erwin diduga memberikan setoran rutin sebagai bentuk biaya pengamanan melalui perantara anak buahnya.