JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang memburu dua perempuan berinisial Indriati (32) dan Nasrah (29), yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya menjadi buronan setelah Bareskrim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram di wilayah tersebut dan menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersebut merupakan residivis kasus narkotika. Indriati bahkan diketahui sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Indriati telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sementara itu, Nasrah masuk dalam DPO bernomor DPO/62/IV/2026/Dittipidnarkoba. Surat penetapan DPO tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, yang memimpin penyidikan kasus ini. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melapor.
Ciri-ciri Fisik Dua Tersangka DPO
Polisi telah merilis ciri-ciri fisik kedua buronan untuk memudahkan identifikasi.
- Indriati: Berusia 32 tahun, tinggi badan sekitar 150 sentimeter, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, serta memiliki bibir tidak terlalu tebal.
- Nasrah: Berusia 29 tahun, tinggi badan sekitar 150 sentimeter, dengan ciri fisik serupa yakni rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir tidak terlalu tebal.
Kronologi Pengungkapan 5 Kilogram Sabu
Pengungkapan kasus peredaran 5 kilogram sabu di Makassar ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengidentifikasi Indriati sebagai pengendali jaringan tersebut. Polisi kemudian membuntuti pergerakan M Yusran Aditya, yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa menuju Makassar.
Penangkapan M Yusran Aditya dilakukan di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo, sekitar pukul 00.50 Wita. Pengembangan lebih lanjut berhasil menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka.
“Tim mengamankan tersangka di Jl Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka,” ungkap Eko.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bermerek “Guanyinwang” yang diduga kuat berisi sabu. Setelah ditimbang, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 5 kilogram. Nilai ekonomi dari sabu sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar.
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa dengan pengungkapan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan 25.184 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.






