Akses.co.id — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perluasan kawasan mangrove di Pulau Dewata sebagai solusi vital menahan laju abrasi yang mengikis daratan. Pernyataan ini dilontarkan Koster saat meninjau penanaman mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu (25/4/2026). Ia mengkhawatirkan kondisi daratan Bali yang terus berkurang akibat abrasi, bahkan banyak lahan kini hanya menyisakan sertifikat kepemilikan.
Luas kawasan mangrove di Bali, khususnya di Denpasar dan sekitarnya, saat ini diperkirakan mencapai 1.200 hektar. Meski angka ini akan bertambah jika mencakup wilayah Buleleng dan Jembrana, Koster menilai jumlah tersebut belum memadai untuk mengatasi ancaman abrasi.
“Daratan Bali terus berkurang akibat abrasi. Banyak lahan kini hanya tersisa sertifikatnya. Mangrove menjadi solusi penting untuk memperluas dan mempertahankan daratan,” jelas Koster. Ia juga mengaitkan gerakan penghijauan dengan semangat Tumpek Wariga, hari suci dalam kalender Bali untuk menghormati tumbuhan, seraya menekankan bahwa penanaman mangrove dapat dijadikan sebagai upaya berkelanjutan di luar momentum hari raya tersebut.
Kontroversi Pembabatan Mangrove di Lahan PT BTID
Di sisi lain, beberapa hari sebelum penanaman mangrove yang dipimpin Gubernur Koster, PT Bali Turtle Island Development (BTID) justru dilaporkan melakukan pembabatan dan pemadatan kawasan mangrove. Temuan ini terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (23/4/2026).
Awalnya, tim Pansus TRAP hanya berencana mengunjungi area marina milik PT BTID. Namun, laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemotongan mangrove di lokasi tersebut mendorong tim untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Setibanya di titik yang dilaporkan, tim mendapati kondisi mangrove yang telah dibabat dan dipadatkan, memicu kemarahan anggota dewan.
Terjadi perdebatan sengit antara tim Pansus TRAP dan perwakilan PT BTID. Terungkap bahwa mangrove yang dibabat berada di lahan PT BTID dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 63.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan kekecewaannya dan menekankan bahwa pemotongan mangrove, terlepas dari status kepemilikan lahan, adalah tindakan ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Jelas sekali mangrove tidak boleh dipotong. Ingat, baca itu,” tegas Supartha.
Menanggapi hal tersebut, Head of Department of Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, berdalih bahwa aturan tersebut berlaku untuk kawasan Tahura. “Kalau kawasan Tahura, betul. Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove),” ujarnya.
Supartha kembali menegaskan bahwa larangan pemotongan mangrove berlaku di semua area, baik di dalam maupun di luar kawasan Tahura. Ia menyoroti praktik pemadatan lahan mangrove yang terjadi.
“Mangrove tidak boleh dipadatkan. Ini habis dipotong kan dipadatkan. Ini buktinya. Ini bukti riil. Itu dipadatkan sebentar lagi. Itu dipadatkan sebentar lagi,” ungkap Supartha sambil menunjuk area mangrove yang telah dirusak.
Ia menambahkan, “Jangan mentang-mentang baru ada SHGB, suka-suka potong mangrove. Ini sudah tidak bener ini. Ini rusak kita di Bali.”
Supartha juga mempertanyakan rencana luas lahan mangrove yang akan dipotong oleh PT BTID. Ngurah Buana menyatakan bahwa aktivitas pemotongan hanya akan dilakukan di dalam batas SHGB.
“Kita pemeliharaan batas karena terus tererosi. Mana batas kita, itu yang kita ikuti saja. Tidak ada di luar SHGB kita melakukan pembabatan mangrove,” jawab Ngurah Buana, seraya menunjuk batas area PT BTID. “Mangrove yang di sini saja Pak (dipotong). Sampai di batasan itu saja.”
Meskipun demikian, ia tidak merinci berapa luas pasti mangrove yang akan dipotong. Rencananya, lahan yang telah dipadatkan akan digunakan sebagai akses jalan. Saat kembali dikonfirmasi mengenai kepastian pembabatan mangrove di lahan SHGB milik BTID, Ngurah Buana menyatakan akan mengecek kembali dengan konsultan kontraktor, namun ia tetap berpegang pada pandangannya bahwa mangrove di lahan SHGB boleh dipotong.
“Sepanjang saya tahu, saya tidak punya aturan yang menyatakan itu tidak boleh ditebang. Kalau menurut saya, bisa (ditebang),” kata Ngurah Buana.
Ikuti Akses.co.id
