Akses.co.id — Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 telah dimulai sejak pekan kedua April. Dalam proses pembaruan data penerima, sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) teridentifikasi tidak lagi memenuhi kriteria dan dicoret dari daftar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Hal ini penting mengingat daftar penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pencoretan 11.014 KPM tersebut merupakan bagian dari penyesuaian untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Mereka yang dicoret masuk dalam kategori inclusion error, artinya kondisi ekonomi mereka telah membaik dan tidak lagi tergolong masyarakat miskin atau rentan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH BPNT tahap 2 2026 secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui ponsel. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs web resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan informasi rinci mengenai nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan, status penerimaan, hingga periode penyaluran.
Bagi penerima yang dinyatakan berhak, penyaluran bansos dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau PT Pos Indonesia. Untuk penerima baru yang belum memiliki rekening, bantuan sementara akan disalurkan melalui PT Pos sebelum dialihkan ke bank.
Pembaruan Data Penerima Bansos
Perubahan pada daftar penerima bansos PKH maupun BPNT merupakan hasil dari pemutakhiran data yang dilaksanakan secara berkala. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi terdaftar sebagai penerima antara lain:
- Kondisi ekonomi yang membaik.
- Masuk dalam kategori desil menengah (desil 5-10).
- Hasil verifikasi dan validasi data terbaru yang menunjukkan perubahan status.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya tidak menerima bansos PKH dan BPNT juga berpotensi menjadi penerima baru setelah proses pembaruan data. Bagi individu yang merasa layak namun belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui RT/RW setempat, Dinas Sosial, atau layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Konsolidasi Data Berkelanjutan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN dilakukan secara kontinu dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW. “Karena itu pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah khususnya perangkat desa dan kelurahan,” ujar Gus Ipul.
Pendamping PKH juga dilibatkan langsung dalam proses verifikasi data di lapangan untuk memastikan akurasi informasi. Gus Ipul menambahkan bahwa pembaruan data ini bertujuan agar penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran dan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan. “Data ini dinamis. Ada yang sebelumnya menerima, sekarang tidak menerima. Sebaliknya, ada yang dulu tidak menerima kini menjadi penerima,” jelasnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh. “Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang,” ungkap Amalia.
Ia menambahkan, sebagian dari mereka yang dicoret kini berada pada kelompok ekonomi menengah (desil 5-10) sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran DTSEN guna memastikan penyaluran bansos PKH BPNT tahap 2 2026 semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Ikuti Akses.co.id
