Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, yang secara spesifik mengulas pemeriksaan kinerja atas pengawasan dan pemeriksaan dalam mendukung penerimaan perpajakan pada periode 2023 hingga 2025 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa DJP telah berupaya menerapkan berbagai strategi pengawasan berbasis risiko. Selama tiga tahun terakhir, DJP telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).
Target penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material yang ditetapkan DJP dalam periode tersebut mencapai Rp 234 triliun, sementara dari kegiatan pemeriksaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 210,5 triliun.
Potensi Penerimaan Negara Belum Optimal
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat persoalan fundamental dalam seluruh tahapan pengawasan perpajakan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan. Permasalahan ini dinilai dapat mengurangi efektivitas penerimaan negara secara keseluruhan.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, yang apabila tidak segera diatasi akan memengaruhi efektivitas dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan,” demikian bunyi kutipan laporan BPK yang diterima Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Perencanaan yang Belum Sepenuhnya Berbasis Risiko
Salah satu poin utama yang disoroti BPK adalah proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan yang dinilai belum secara optimal mempertimbangkan sektor prioritas dan profil risiko ketidakpatuhan wajib pajak (WP). Laporan tersebut menggarisbawahi bahwa perencanaan yang ada belum sepenuhnya menganalisis sektor usaha prioritas, peta risiko kepatuhan, kapasitas pembayaran wajib pajak, serta analisis transaksi yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Kondisi ini berimplikasi pada daftar prioritas pengawasan dan pemeriksaan yang belum sepenuhnya merefleksikan potensi penerimaan negara yang maksimal.
Pelaksanaan Pengawasan yang Kurang Didukung Pengendalian
Selain masalah perencanaan, BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai. Salah satu temuan signifikan adalah belum optimalnya pemastian pemenuhan komitmen pembayaran wajib pajak yang mencapai Rp 14,92 triliun.
Nilai tersebut diidentifikasi sebagai potensi penerimaan negara yang belum sepenuhnya teramankan, sehingga berisiko tidak mencapai target optimal.
Prosedur Pengawasan dan Pemeriksaan yang Belum Memadai
Lebih lanjut, BPK mencatat adanya kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Sebagai contoh, pengawasan pada sektor mineral nikel dinilai belum menerapkan pengujian risiko secara komprehensif untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak.
Selain itu, pemeriksaan terhadap empat wajib pajak juga dilaporkan belum sepenuhnya didukung oleh prosedur pengujian yang memadai. Hal ini mencakup aspek-aspek krusial seperti penyusutan, penetapan harga penjualan, hingga pemanfaatan kompensasi kerugian.
Menurut BPK, kelemahan-kelemahan ini berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Rekomendasi BPK untuk Menteri Keuangan
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Salah satunya adalah agar Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menyusun kajian mendalam terkait pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM) Fungsi Pengawasan dan CRM Fungsi Pemeriksaan. Kajian ini diharapkan dapat memasukkan variabel Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KLU) Prioritas.
“Serta melakukan analisis secara komprehensif atas seluruh potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, termasuk transaksi pengalihan saham pada WP terkait tahun 2024, untuk dilakukan pengawasan kepatuhan WP sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas BPK dalam laporannya.
Ikuti Akses.co.id
