Akses.co.id — Perkara sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Seorang warga yang mengklaim diri sebagai ahli waris atas tanah tersebut secara resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah institusi negara, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lahan yang menjadi pokok sengketa ini sebelumnya tercatat sebagai aset PT KAI di BPN dan telah direncanakan untuk dimanfaatkan pemerintah dalam pembangunan rumah susun bersubsidi. Namun, Sulaeman Effendi, yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarganya.
Dalam proses hukum yang ditempuhnya, Sulaeman Effendi didampingi oleh Rosaria de Marshall, yang dikenal sebagai Hercules, beserta Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat per Jumat (24/4/2026), gugatan tersebut telah resmi terdaftar pada Kamis (16/4/2026) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (27/4/2026).
Dalam gugatan ini, pihak penggugat turut mencantumkan sejumlah institusi sebagai tergugat. Di antaranya adalah PT KAI melalui DAOP 1 Jakarta, jajaran BPN beserta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Kepolisian RI melalui Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Subdit II Harda. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi lurah di Kebon Kacang dan Kebon Melati, Gubernur DKI Jakarta, serta Menteri Perhubungan juga turut menjadi tergugat.
Klaim Ahli Waris dan Dokumen Kepemilikan
Menanggapi berbagai tudingan, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, yang juga bertindak sebagai kuasa ahli waris, membantah klaim bahwa pihaknya menduduki lahan tersebut secara ilegal.
“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ucap Wilson, seperti dikutip dari siaran YouTube GRIB TV.
Wilson menegaskan bahwa pihak ahli waris memegang dokumen Eigendom Verponding yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut. Dokumen ini, ujarnya, tidak pernah diperjualbelikan kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan.
“Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,” tegas Wilson.
Eigendom Verponding yang dipegang oleh ahli waris tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari, dengan nomor Eigendom Verponding 946 yang diterbitkan pada tahun 1923. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan mutlak atas tanah yang berasal dari era kolonial Belanda, yang juga mencakup kewajiban pembayaran pajak.
Di masa kolonial, Eigendom Verponding dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia dan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, status Eigendom Verponding tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik yang sah secara nasional. Berdasarkan hukum Indonesia saat ini, hak ini wajib dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM) atau bentuk kepemilikan lain melalui BPN, dan hanya dianggap sebagai bukti awal kepemilikan.
Wilson menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan Tanah Abang seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata.
“Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki,” pungkas Wilson.
Ikuti Akses.co.id
