Regional

Ayah Bayi yang Meninggal di RSUP M Djamil Tempuh Jalur Hukum, Minta Audit Eksternal

Advertisement

PADANG, KOMPAS.com – Ayah dari bayi AHF, Doris Flantika, mengumumkan langkah hukum yang akan ditempuh terkait dugaan kelalaian penanganan medis anaknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Pernyataan ini disampaikan Doris usai menggelar konferensi pers di kawasan Dhamar Shaker, Pantai Padang, pada Rabu (22/4/2026).

“Kami ingin mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami ingin ada sanksi, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang melakukan kesalahan,” ujar Doris Flantika dalam pernyataannya.

Keluarga berencana melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dalam waktu dekat. Laporan akan ditujukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dengan fokus pada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

Doris merinci bahwa laporan tersebut akan mencakup institusi rumah sakit, serta individu yang terlibat. “Kami akan melaporkan lembaganya, rumah sakitnya, dan juga personal yang terlibat, mulai dari direksi, dokter penanggung jawab pasien, perawat, hingga petugas yang menangani langsung,” jelasnya.

Kirim Surat ke Sejumlah Lembaga, Minta Audit Eksternal

Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga telah mengirimkan surat permohonan perhatian kepada sejumlah lembaga negara. Lembaga-lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran, inspektorat, BPJS Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dinas Kesehatan.

Surat-surat tersebut berisi kronologi lengkap dan pengalaman keluarga selama proses perawatan AHF di RSUP M Djamil. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap orang-orang yang bersalah,” kata Doris.

Doris juga menyoroti proses audit yang sedang berjalan di internal RSUP M Djamil. Ia menekankan pentingnya audit eksternal untuk memastikan objektivitas hasil. “Kami berharap audit tidak hanya dari internal RSUP M Djamil, tapi ada tim eksternal yang ikut mengawasi,” pintanya.

Sebelumnya, manajemen RSUP M Djamil Padang menyatakan telah membentuk tim audit klinis internal dan berjanji akan segera menyampaikan hasilnya.

Advertisement

Soroti Dugaan Prosedur Tidak Steril

Dalam keterangannya, Doris menyoroti dugaan prosedur perawatan yang dinilai tidak memenuhi standar sterilitas. Pihak keluarga awalnya diinformasikan bahwa luka AHF tergolong ringan (grade 2A) namun rentan terhadap infeksi, sehingga jumlah pengunjung dibatasi untuk mencegah risiko penularan.

“Namun yang banyak justru petugas yang keluar-masuk, dan mereka juga menangani pasien lain dengan berbagai kondisi,” ungkap Doris.

Ia juga mengklaim adanya penggunaan alat yang tidak steril dalam penanganan luka, seperti sarung tangan (handscoon) yang disebut tidak steril, serta penggunaan kasa dan alat medis lainnya. “Kami yakin itu menjadi salah satu penyebab infeksi,” ujarnya.

Harap Perbaikan Pelayanan

Meskipun menempuh jalur hukum, Doris menegaskan harapannya agar kasus ini menjadi momentum perbaikan pelayanan kesehatan. Ia menekankan peran RSUP M Djamil Padang sebagai rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat yang seharusnya mampu memberikan pelayanan terbaik.

“Ini rumah sakit kebanggaan kita. Harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada siapa pun yang berobat,” katanya.

Kasus meninggalnya bayi AHF sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh keluarga melalui media sosial. Hingga kini, proses audit internal oleh pihak rumah sakit masih berlangsung.

Advertisement