— PADANG, KOMPAS.com – Pasca-meninggalnya sang buah hati, AHF, ayah korban Doris Flantika (36) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait kelalaian tenaga kesehatan ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Laporan ini dilayangkan terkait penanganan medis yang dijalani AHF di RSUP M Djamil Padang.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat pada Kamis (23/4/2026) pukul 23.27 WIB. Dalam dokumen laporannya, Doris menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 440 yang mengatur tentang dugaan kejahatan yang dilakukan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian pasien.

Sejumlah Tenaga Medis Diperiksa

Dalam laporan yang diajukan, Doris menyebutkan beberapa inisial tenaga medis dan pihak rumah sakit yang menjadi terlapor, yakni R, S, B, A, T, Rn, Dv, dan Dd. Ia menegaskan bahwa laporan ini mencakup petugas yang secara langsung menangani AHF selama masa perawatan.

“Yang kami laporkan saat ini adalah para petugas yang langsung menangani anak saya, lebih dari satu orang,” ujar Doris kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).

Doris menambahkan bahwa laporan ini masih berada pada tahap awal dan tidak menutup kemungkinan akan adanya perkembangan lebih lanjut. “Sementara ini kami belum melaporkan pihak manajemen, tetapi kami meyakini laporan ini bisa berkembang,” katanya.

Kronologi Penanganan Pasien

Menurut laporan yang disampaikan, peristiwa berawal ketika AHF dibawa ke RSUP M Djamil Padang pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pasien mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Keluarga mengaku harus menunggu beberapa jam untuk kepastian tindakan lanjutan. Sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga menerima informasi bahwa operasi akan dilaksanakan pada pukul 00.00 WIB dengan syarat pasien harus menjalani puasa. Namun, operasi tersebut dilaporkan mengalami penundaan hingga keesokan harinya, Jumat (27/3/2026) malam.

Pasca-operasi, kondisi AHF sempat dinyatakan stabil. Namun, kondisinya memburuk pada 2 April 2026, yang kemudian berujung pada pemindahan pasien ke ruang PICU. Keesokan harinya, Jumat (3/4/2026) pagi, AHF dinyatakan meninggal dunia.

Dugaan Kelalaian Diperkuat Bukti dan Saksi

Doris Flantika menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dalam laporannya, termasuk dokumentasi foto. Keluarga juga mengaku memiliki saksi yang akan memperkuat laporan tersebut.

“Kami melaporkan apa yang kami alami. Semua rangkaian peristiwa kami sampaikan,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi respons positif dari pihak kepolisian dalam menerima laporannya. “Kami sangat mengapresiasi tanggapan dari pihak kepolisian yang antusias menerima laporan ini,” kata Doris.

Fokus utama laporan yang diajukan adalah dugaan kelalaian dalam penanganan medis terhadap mendiang anaknya. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik.

Kasus dalam Proses Hukum dan Audit Internal

Kasus meninggalnya AHF sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh keluarga melalui media sosial, yang menyoroti dugaan kelalaian selama proses perawatan. Pihak RSUP M Djamil Padang sendiri telah menyatakan bahwa mereka tengah melakukan audit internal dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

Proses hukum yang melibatkan pelaporan ke kepolisian dan audit klinis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit saat ini masih terus berjalan.