Konflik hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol yang terafiliasi dengan pengusaha Jusuf Hamka, dengan Hary Tanoesoedibjo memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi senilai Rp 531 miliar kepada CMNP atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tol tersebut.
Putusan ini merupakan puncak dari perseteruan yang telah bergulir sejak awal tahun 2025, terungkap pertama kali melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). CMNP melaporkan adanya gugatan perbuatan melanggar hukum terkait transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang diduga merugikan perseroan.
Direktur Independen CMNP, Hasyim, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap empat pihak, yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT, Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV). Upaya hukum ini ditempuh CMNP demi mendapatkan kepastian hukum atas transaksi yang terjadi pada tahun 1999.
Menanggapi gugatan tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) melalui Direktur Tien memberikan penjelasan kepada BEI. Menurutnya, gugatan ini berakar dari transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada Mei 1999, di mana BHIT berperan sebagai arranger. BHIT menyatakan tidak mengetahui latar belakang gugatan tersebut dan berpendapat bahwa tuntutan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank.
Kronologi Transaksi dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua aspek. Selain gugatan perdata senilai Rp 103 triliun yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan BHIT, terdapat pula laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan.
Menurut Hotman, pada Mei 1999, CMNP membutuhkan dolar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini MNC) sebagai arranger untuk transaksi dengan Unibank, yang saat itu dianggap sebagai salah satu bank paling sehat. Kesepakatan yang terjadi adalah Unibank akan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dollar AS. Unibank menerima dana sebesar 17,4 juta dollar AS dan dijadwalkan membayar 28 juta dollar AS tiga tahun kemudian.
Namun, pada tahun 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS tersebut. Hotman menegaskan bahwa uang tersebut diterima oleh Unibank, bukan oleh Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama yang hanya menerima komisi sebagai arranger.
CMNP sebelumnya telah menggugat Unibank hingga ke Mahkamah Agung namun kalah. Setelah itu, target gugatan dialihkan kepada Hary Tanoesoedibjo. Hotman mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan, mengingat uang tersebut diterima oleh Unibank.
Di sisi lain, Kuasa Hukum CMNP, Lucas, membantah bahwa transaksi yang terjadi pada tahun 1999 adalah jual beli dan menyangkal peran MNC sebagai arranger. Lucas menyatakan bahwa yang terjadi adalah pertukaran surat berharga, di mana CMNP memberikan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II miliknya kepada Hary Tanoe, sebagai imbalan atas NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.
Lucas merinci, CMNP menyerahkan MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar kepada Hary Tanoe. NCD tersebut diserahkan secara bertahap pada 27 Mei 1999 (10 juta dollar AS) dan 28 Mei 1999 (18 juta dollar AS), dengan jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022. Masalah timbul pada 22 Agustus 2002 ketika NCD tidak dapat dicairkan, menyusul penetapan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.
CMNP menilai bahwa para tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah. Lucas menekankan bahwa transaksi ini menimbulkan kerugian besar bagi CMNP, terutama setelah perhitungan bunga, di mana obligasi yang diberikan CMNP bernilai sekitar 342 miliar dollar AS, sementara NCD yang diterima hanya senilai 28 juta dollar AS. Lucas juga menegaskan bahwa CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger dan tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi tersebut.
Putusan Pengadilan dan Kewajiban Ganti Rugi
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa majelis hakim memerintahkan PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4/2026). Nilai 28 juta dollar AS tersebut setara dengan sekitar Rp 481,18 miliar, dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Selain ganti rugi materiil, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. Hary Tanoe dan BHIT juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta.






