Otomotif

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik, Segini Beda Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan aturan pajak kendaraan listrik di Indonesia membuat perbandingan biaya kepemilikan antara mobil listrik dan mobil bensin di segmen SUV ringkas menjadi semakin relevan. Dua model yang menarik untuk disandingkan adalah Jaecoo J5 EV, sebagai perwakilan mobil listrik, dan Hyundai Creta, yang mengandalkan mesin konvensional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menandai berakhirnya era bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik. Pemberlakuan skema pajak kini kembali diterapkan, meskipun besarannya tetap bervariasi sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Perbandingan Pajak Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta

Dengan aturan baru ini, menarik untuk mengkaji potensi beban pajak yang dihadapi oleh kedua SUV tersebut.

Jaecoo J5 EV

Untuk Jaecoo J5 EV, sebagai mobil listrik, pemiliknya kini harus bersiap menghadapi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perkiraan besaran BBNKB ini berkisar antara 10-12 persen dari harga kendaraan. Mengingat banderol Jaecoo J5 EV yang mencapai Rp 279,9 juta, biaya balik nama ini dapat berkisar antara Rp 28 juta hingga Rp 33 juta. Namun, biaya ini hanya dikenakan satu kali saat pembelian kendaraan.

Sementara itu, untuk pajak tahunan, setelah insentif yang sebelumnya penuh tidak lagi berlaku, mobil listrik seperti J5 EV diperkirakan akan dikenai PKB antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun. Angka ini sangat bergantung pada kebijakan pajak di setiap daerah.

Advertisement

Hyundai Creta

Di sisi lain, Hyundai Creta sebagai mobil bermesin bensin sejak awal memang sudah dikenakan pajak penuh. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk model ini diperkirakan berada di kisaran Rp 5.754.000 per tahun.

Selain itu, pada saat pembelian, Creta juga dikenakan BBNKB. Besaran BBNKB untuk mobil konvensional ini umumnya juga berkisar antara 10-12 persen dari harga kendaraan, serupa dengan yang kini mulai diberlakukan untuk mobil listrik.

Potensi Penghematan Pajak Tahunan

Jika dibandingkan secara langsung, meskipun era bebas pajak untuk mobil listrik telah berakhir, nominal pajak tahunan untuk Jaecoo J5 EV masih terpantau lebih rendah dibandingkan dengan Hyundai Creta. Perbedaan ini diperkirakan berada di kisaran Rp 700.000 hingga Rp 2,7 juta per tahun, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Meski begitu, keunggulan biaya yang ditawarkan oleh mobil listrik kini tidak lagi sebesar sebelumnya, terutama setelah komponen BBNKB mulai diberlakukan kembali. Namun, secara keseluruhan, beban pajak tahunan mobil listrik masih relatif lebih ringan dibandingkan dengan mobil konvensional.

Advertisement