Perubahan skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat mengakselerasi transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengatur ulang tarif, tetapi juga membuka peluang percepatan adopsi mobil listrik serta memperkuat peran transportasi umum berbasis listrik.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pendekatan ini dinilai krusial mengingat keberagaman kondisi geografis Indonesia, mulai dari kota-kota besar hingga wilayah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).
Dengan skema baru ini, pajak kendaraan tidak lagi bersifat seragam, melainkan dapat disesuaikan agar lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu perubahan mendasar adalah penerapan skema pajak berbasis emisi. Artinya, penilaian kendaraan tidak hanya didasarkan pada kapasitas mesin, tetapi juga pada dampaknya terhadap lingkungan.
Insentif Mobil Listrik dan Transportasi Umum
Dalam konteks ini, mobil listrik mendapatkan insentif yang signifikan. Meskipun tetap masuk sebagai objek pajak, tarif yang dikenakan diarahkan agar jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Terdapat pula usulan diskon pajak hingga 70-90 persen, khususnya bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai sarana transportasi umum.
Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan pajak ini. “Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Minggu (21/4/2026).
Ia menambahkan, “Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.” Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya berupaya mendorong kepemilikan kendaraan listrik pribadi, tetapi juga mempercepat elektrifikasi transportasi massal.
Perlakuan Khusus untuk Armada Listrik
Transportasi umum berbasis listrik, seperti bus dan angkutan kota, dirancang untuk mendapatkan perlakuan khusus. Mulai dari tarif pajak nol persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya investasi bagi para operator dan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk beralih menggunakan armada listrik.
Di sisi lain, kendaraan tua dengan emisi tinggi berpotensi dikenakan pajak yang lebih besar, terutama di wilayah perkotaan yang padat. Pendekatan ini berfungsi sebagai bentuk disinsentif agar masyarakat terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih bersih.
Transparansi Dana Pajak dan Pembangunan Infrastruktur
Aspek penting lainnya dari skema ini adalah dorongan terhadap pemanfaatan dana pajak yang lebih transparan melalui konsep earmarking. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil dapat dialokasikan secara spesifik untuk pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta untuk subsidi operasional transportasi umum listrik.
Dengan arah kebijakan ini, perubahan pajak kendaraan tidak lagi sekadar menjadi urusan penerimaan daerah, melainkan bertransformasi menjadi instrumen strategis yang mampu membentuk sistem transportasi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan.






