— JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia mulai memasuki fase baru. Setelah sebelumnya menikmati berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak di sejumlah wilayah, kini mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya terbebas dari pungutan pajak.

Perubahan ini timbul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik. Besaran pajak yang diberlakukan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Munculnya kebijakan baru ini sontak memicu beragam respons dari berbagai pihak, mulai dari pelaku industri otomotif hingga para pengamat. Mereka menyoroti pentingnya keseimbangan antara upaya mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik dengan kebutuhan penerimaan daerah.

Sorotan Industri Otomotif

Vice Chairman Market Development Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, menekankan perlunya perancangan kebijakan pajak yang hati-hati agar tidak berdampak negatif pada penjualan kendaraan listrik.

“Kalau memang mau dibebaskan (pajak), harga mobilnya terjangkau, populasi dan penjualannya meningkat itu bagus. Penjualan meningkat, produksi jalan. Karena tidak ada yang mengharapkan PHK. Kalau penjualan menurun, produksi akan menurun dan suatu saat akan ada PHK itu yang tidak diinginkan. Jadi harus dicarikan jalan keluar agar itu tidak terjadi,” ujar Jongkie saat ditemui di Beijing, Jumat (24/4/2026).

Jongkie mengakui bahwa pemerintah daerah memang membutuhkan pemasukan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, ia tetap mengingatkan agar kebijakan pajak mempertimbangkan keseimbangan agar tidak menimbulkan dampak buruk pada penjualan kendaraan.

“Kita tahu pemerintah daerah membutuhkan dana, untuk membetulkan jalan, bangun jembatan dan lain sebagainya. Sedangkan dana pemerintah pusat terbatas. Tapi kita tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan kita butuh uang ini, timpa saja, jika penjualan nyungsep (menurun drastis) bagaimana?” tuturnya.

Kebutuhan Kejelasan Regulasi

Di sisi lain, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai bahwa kebijakan pengenaan pajak ini pada dasarnya tidak keliru. Namun, ia menekankan pentingnya panduan yang jelas dari pemerintah pusat.

“Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya,” kata Yannes.

Menurut Yannes, ketidakjelasan aturan menjadi faktor paling mengganggu psikologi pasar, terutama bagi konsumen yang sedang mempertimbangkan pembelian mobil listrik.

“Konsumen yang tadinya mau beli EV jadi tahan dulu, takut beli sekarang tiba-tiba pajaknya berubah signifikan bulan depan,” ujarnya.

Dampak ketidakpastian ini tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga oleh pelaku usaha. Para diler dilaporkan kesulitan memberikan kepastian harga kepada calon pembeli, sementara pabrikan menghadapi tantangan dalam menyusun strategi penjualan.

Lebih lanjut, Yannes menilai situasi ini berpotensi dimanfaatkan negara lain untuk menarik investasi industri kendaraan listrik. Negara seperti Malaysia dan Thailand dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menawarkan kepastian regulasi yang lebih menarik bagi investor.

Oleh karena itu, Yannes mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah koordinatif lintas kementerian guna menghasilkan kebijakan yang lebih jelas dan konsisten.

“Karena dalam investasi dan pasar otomotif, kepastian itu nilainya kadang lebih besar dari besaran insentif itu sendiri,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa situasi saat ini bukan hanya sekadar perubahan angka pajak, melainkan menyangkut hilangnya kepastian kebijakan yang selama ini menjadi daya tarik utama kendaraan listrik di Indonesia, dan krusial bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.