— JAKARTA, KOMPAS.com – PT Astra Internasional Tbk berencana membangun 1.000 unit rumah susun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Proyek yang disebut sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra ini akan menjadi kolaborasi antara perusahaan swasta dan aset negara.

Maruarar, dalam keterangannya pada Jumat (24/04/2026), menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara dalam pengelolaan KAI. “Di situ rencananya akan dibangun 1.000 rusun CSR (Corporate Social Responsibility) dari Astra. Jadi ini kolaborasi yang luar biasa, tanahnya adalah tanah negara dalam konteks ini adalah KAI, yang bangun adalah Astra,” ujarnya.

Jika pembangunan sesuai rencana, ribuan unit rusun tersebut diproyeksikan mampu menampung hingga 4.000 orang. “Jadi, kalau itu 1.000 rumah susun, kita anggap 2 kamar (per unit) ya kurang lebih ada 4.000 orang yang bisa tertampung di situ,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Kementerian ATR/BPN Tegaskan HPL KAI Sesuai Prosedur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT KAI di lokasi tersebut telah sesuai dengan prosedur dan dokumen yang berlaku.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan kesimpulan ini setelah melakukan penelusuran data dan riwayat dokumen milik pemerintah. “Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN,” kata Iljas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (20/04/2026) malam.

Ia menambahkan, proses penerbitan HPL telah dilakukan secara bertahap dan mengikuti seluruh ketentuan administrasi serta waktu yang berlaku. Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Maruarar, yang fokus pada proses penerbitan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 atas nama PT KAI. Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan melalui Djawatan Kereta Api.

“Jadi sertifikat atas nama Departemen Perhubungan diterbitkan tahun 1988. Kemudian HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada tahun 2008,” jelas Iljas.

Riwayat kepemilikan lahan tersebut dapat ditelusuri hingga tahun 1922, saat masih tercatat atas nama Government Fund of Netherlands Hindia atau Pemerintah Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, status kepemilikan beralih menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia, lalu tercatat atas nama Departemen Perhubungan cq Djawatan Kereta Api, sebelum akhirnya menjadi atas nama PT KAI.

“Proses penerbitan sertifikat atas nama PT KAI secara tahapan, secara limitasi waktu, maupun secara proses itu diawali dengan adanya Eigendom atas nama Government Fund of Netherlands Hindia,” ujar Iljas.

Konflik Lahan dengan GRIB Jaya

Polemik terkait lahan ini mencuat setelah Maruarar meninjau langsung sebidang lahan kosong di kawasan Tanah Abang pada Minggu (5/4/2026). Lahan seluas kurang lebih 34.690 meter persegi ini, yang berada di area bekas bongkaran meliputi Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, disebut sebagai aset negara yang dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam peninjauan yang turut diunggah di akun Instagram pribadinya, Maruarar terlibat adu argumen dengan Hercules, salah satu tokoh ormas yang menguasai lahan tersebut. Maruarar menegaskan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan untuk kepentingan pengembang.

“Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang, dan sebagainya,” ujar Maruarar saat bertemu perwakilan ormas pada Senin (6/4/2026).

Menanggapi klaim tersebut, Hercules meminta pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan negara yang sah dan mendesak verifikasi terkait dasar hak atas tanah, termasuk asal-usul Hak Pakai maupun HPL. “Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tegas Hercules pada Jumat (10/4/2026).

Di sisi lain, tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, melalui Wilson Colling, menyatakan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, juga memiliki alas hak atas kepemilikan lahan tersebut. Wilson mengklaim memiliki dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari sebagai bukti kepemilikan.

Ia membantah pernyataan bahwa lahan tersebut adalah milik KAI dan menegaskan bahwa Sulaeman Effendi adalah ahli waris sah yang masih memegang dokumen asli kepemilikan berusia lebih dari satu abad. Wilson juga menyatakan tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun ganti rugi yang sah kepada negara.

“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” tutur Wilson di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

Saat ini, lanjut Wilson, lahan tersebut dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta dan digunakan sebagai area parkir kendaraan operasional.