— Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengeluarkan arahan untuk menambah metode eksekusi mati di tingkat federal. Dalam memo setebal 48 halaman yang dirilis pada Jumat (24/4/2026), penjara-penjara federal diinstruksikan untuk menyiapkan opsi eksekusi menggunakan regu tembak, kursi listrik, dan gas. Langkah ini diambil untuk “memperkuat” hukuman mati bagi pelaku kejahatan federal paling berat.

DOJ menyatakan bahwa penambahan metode eksekusi ini bertujuan untuk mencegah kejahatan keji, menegakkan keadilan bagi korban, dan memberikan penutupan bagi keluarga yang ditinggalkan. “Mencegah kejahatan-kejahatan paling keji, menegakkan keadilan bagi para korban, dan memberikan penutupan yang sudah lama dinantikan bagi keluarga korban yang masih hidup,” bunyi pernyataan resmi DOJ, seperti dilansir dari BBC, Sabtu (25/4/2026).

Keinginan Trump Soal Hukuman Mati

Presiden Donald Trump sendiri dikenal sebagai pendukung kuat hukuman mati. Selama masa jabatan pertamanya, ia mengakhiri moratorium hukuman mati federal yang telah berlangsung selama 20 tahun. Reuters melaporkan, sebanyak 13 terpidana mati dieksekusi di tingkat federal selama masa kepemimpinannya, sebuah angka yang signifikan dibandingkan hanya tiga eksekusi federal dalam 50 tahun sebelumnya. Mayoritas eksekusi di Amerika Serikat sendiri dilakukan oleh pemerintah negara bagian.

Bahkan, pada hari pertama kembali menjabat sebagai presiden pada Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengembalikan pemberlakuan hukuman mati. Hukuman ini diperuntukkan bagi kejahatan yang tingkat keparahannya “mengharuskan penerapan hukuman tersebut,” termasuk kasus pembunuhan petugas penegak hukum oleh imigran ilegal.

Suntikan Mematikan Masih Dominan, Namun Penuh Kendala

Meskipun penambahan metode eksekusi baru, suntikan mematikan tetap menjadi metode yang paling umum digunakan di Amerika Serikat. Namun, metode ini menghadapi berbagai kendala, termasuk tingkat kegagalan yang lebih tinggi dan kesulitan dalam memperoleh obat yang dibutuhkan.

Protokol suntikan mematikan yang diadopsi pemerintah federal pada 2019 menggunakan pentobarbital, sebuah barbiturat kuat. Namun, beberapa eksekusi terpaksa dibatalkan karena petugas penjara kesulitan menemukan pembuluh darah narapidana. Laporan hasil otopsi paru-paru terpidana yang dieksekusi bahkan menunjukkan adanya penderitaan seperti “tenggelam” sebelum kematian.

Kendala utama datang dari perusahaan farmasi yang menolak menjual obat-obatan untuk eksekusi, sebagian karena mematuhi larangan Uni Eropa. Akibatnya, penjara-penjara di AS terpaksa mencari apotek peracikan yang lebih kecil dan kurang teregulasi untuk membuat tiruan obat tersebut.

Memo DOJ yang dirilis juga membela penggunaan suntikan mematikan, menyebut pentobarbital sebagai “standar emas obat suntikan mematikan.” Namun, metode ini telah lama dikritik oleh para aktivis karena dianggap kejam.

Kritik dari Berbagai Pihak

Keputusan pemerintahan Trump untuk menambah metode eksekusi mati menuai kecaman dari berbagai pihak. Direktur Proyek Hukuman Mati di American Civil Liberties Union, Cassandra Stubbs, menyatakan bahwa DOJ menerapkan bentuk-bentuk eksekusi yang secara luas telah dikecam karena kekejamannya dan penderitaan ekstrem yang ditimbulkannya.

Senator Dick Durbin, anggota senior Komite Kehakiman Senat, juga melontarkan kritik keras. Ia menyebut hukuman mati sebagai tindakan barbar dan “bentuk hukuman yang kejam, tidak bermoral, dan seringkali diskriminatif.”

“Pembunuhan yang disahkan negara bukanlah keadilan. Tindakan-tindakan ini akan dikenang sebagai noda dalam sejarah bangsa kita,” tegas Senator Durbin.