BULELENG, KOMPAS.com — Sejumlah pengguna jasa pekerja rumah tangga (PRT) di Kabupaten Buleleng, Bali, mengaku belum mendaftarkan pegawainya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar pekerja secara langsung.
Pande Wismaya, seorang warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, mengatakan bahwa ia lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan pekerjanya secara langsung, termasuk saat sakit, ketimbang membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan.
“Belum, karena yang penting kebutuhan mereka tercukupi,” ucap Pande Wismaya, Kamis (23/4/2026) di Buleleng.
Wismaya menegaskan bahwa prinsip yang ia pegang adalah memperlakukan asisten rumah tangga (ART) sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar pekerja. “Prinsipnya dia bukan pembantu, tapi sudah bisa dibilang bagian dari keluarga,” imbuhnya.
Hubungan Kerja Lebih dari 10 Tahun
Pande Wismaya telah mempekerjakan ART di rumahnya selama kurang lebih 10 tahun. Selama kurun waktu tersebut, hubungan kerja yang terjalin disebutnya sudah melampaui relasi antara majikan dan pekerja.
“Sudah seperti keluarga. Kebutuhan, makan di rumah, apa yang kami punya dikasih juga, intinya tidak membedakan,” tambah dia.
Ia menuturkan bahwa ART tersebut bahkan telah mengasuh anak keduanya sejak usia tiga bulan, dan kini anak tersebut telah berusia lebih dari 10 tahun. Saat ini, ART tersebut bertugas membersihkan rumah, mencuci, menyetrika, serta menjaga rumah.
Sistem kerja yang diterapkan adalah dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga 16.30 WITA, tanpa menginap. Hari libur diberikan setiap Minggu serta pada hari raya keagamaan tertentu.
“Kalau dulu waktu anak masih kecil, kerja setiap hari, tapi tetap dikasi libur kalau ada upacara. Sekarang libur setiap hari Minggu dan kalau ada upacara,” ujarnya.
Wismaya mengaku memberikan upah bulanan sebesar Rp 1,4 juta, yang disertai dengan kenaikan sesuai masa kerja. Ia juga memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahun.
“THR hari raya tetap dikasi. Upah juga ditingkatkan sesuai masa kerja,” katanya.
RUU PPRT Atur Jaminan Sosial
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi PRT.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan seperti dikutip Kompas.com.
Dalam draf RUU tersebut, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
RUU PPRT juga mengatur bahwa P3RT dilarang memotong upah maupun penghasilan lainnya milik PRT. Calon PRT juga berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT guna meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT dan RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.






