Akses.co.id — SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendesak mantan Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma, untuk segera mengembalikan uang senilai total Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penipuan berkedok lowongan kerja. Desakan ini muncul menyusul laporan dari korban kedua yang mengaku menjadi korban modus serupa.
Modus penipuan tersebut terungkap dari praktik yang menjanjikan pekerjaan di kantor Kecamatan Pakal dengan syarat pembayaran sejumlah uang. Hingga kini, total korban yang melaporkan kejadian ini mencapai 13 orang.
“Saya mengimbau sekali lagi mantan Camat Pakal, ada lagi keluhan warga enggak hanya Surabaya, ada dari Mojokerto, Lamongan, segeralah kembalikan uangnya,” tegas Armuji pada Jumat (24/4/2026).
Armuji menyarankan agar Deddy menjual seluruh aset pribadinya, termasuk rumah dan mobil, untuk mengganti kerugian para korban.
“Ya omahmu lo dolen, omahmu dolen seng nak Tenggilis. (Rumahmu loh dijual saja, rumahmu yang di Tenggilis itu dijual saja),” ujar Armuji dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Armuji mengarahkan para korban untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kalau misal jenengan semua (Anda semua) mau, laporkan saja ke Polrestabes nanti kita damping. Soale kalau gini terus enggak mungkin (uangnya balik), enggak mungkin,” imbuhnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Salah satu korban, Cholifah, menceritakan bahwa putranya dijanjikan posisi administrasi di kantor kecamatan dengan mahar sebesar Rp 25 juta. Awalnya, sang putra dijadwalkan mulai bekerja pada November 2025, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Setelah kasus ini mencuat, Deddy sempat menghubungi Cholifah dan berjanji mengembalikan sebagian uang, yakni Rp 5 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Cholifah.
“Ya saya enggak mau pak, masa saya ngasih Rp 25 juta, tapi cuma bisa dikembalikan Rp 5 juta. ‘Sampean iku ngisin-ngisini camat ae (Anda itu malu-maluin camat saja)’, saya bilang gitu,” ungkap Cholifah kepada Armuji.
Cholifah juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dijanjikan pengembalian uang di awal tahun 2026, sebelum Deddy pensiun. Namun, janji tersebut selalu berujung pada alasan koordinasi dengan keluarga.
“Tapi selalu bilangnya ‘masih dikoordinasikan sama keluarga’, gitu terus bilangnya,” tuturnya.
Korban lain, Advan Chodarul Afriansyah, mengaku mengetahui informasi lowongan pekerjaan di Kantor Kecamatan Pakal dari seorang tetangga pada Oktober 2025. Advan kemudian menjalani wawancara langsung dengan Deddy.
“Saya langsung ketemu sama Pak Camatnya (Deddy) untuk interview,” kata Advan.
Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Advan diminta membayar Rp 25 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai kepada Deddy. Awalnya, Advan baru memberikan Rp 1 juta dari total Rp 5 juta yang diminta sebagai pembayaran pertama. Kemudian, ia menyetor Rp 14 juta untuk pembayaran kedua, disusul Rp 10 juta pada pembayaran terakhir.
“Di pertemuan kedua barengan sama saya ngasih Rp 10 juta itu, saya juga tanda tangan kontrak. Tapi, kita tanda tangan kontraknya enggak di kantor kecamatan, di luar tempat makan, cuma memang dia pakai baju dinas waktu itu,” ungkap Advan.
Setelah pembayaran lunas, Advan dijanjikan mulai bekerja pada November 2025. Namun, jadwal tersebut terus diundur hingga Januari 2026, yang kemudian menimbulkan kecurigaan.
Pada 8 Januari 2026, Advan bersama 12 korban lainnya mendatangi kantor kecamatan untuk menemui Camat Pakal yang baru. Camat baru, Zainuddin Fanani, menyatakan tidak mengenal Deddy dan tidak mengetahui ihwal lowongan pekerjaan tersebut.
Jumlah uang yang disetorkan oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 25 juta.
Ikuti Akses.co.id
