Regional

Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Mujamalah, Kanwil Kemenhaj Kalteng: Tak Ada Haji Furoda

Advertisement

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran haji furoda yang kerap menjanjikan kemudahan keberangkatan tanpa perlu mengantre. Imbauan ini disampaikan menyusul kepastian bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa mujamalah, yang merupakan visa khusus untuk pelaksanaan haji furoda, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, secara tegas meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya biro perjalanan yang mengklaim mampu memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun yang sama. Ia menekankan pentingnya konfirmasi untuk menghindari terulangnya kasus penipuan seperti tahun sebelumnya.

“Silakan konfirmasi ke kami. Jangan sampai seperti tahun kemarin, ada travel liar yang mengatasnamakan haji khusus, ternyata tidak membawa jemaah melalui visa resmi,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).

Pengawasan Ketat Terhadap Biro Perjalanan Berizin

Hasan Basri menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Kalteng saat ini tengah menerapkan pengawasan yang ketat terhadap seluruh biro perjalanan haji, termasuk yang telah mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan adanya biro perjalanan yang berizin namun nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa tidak resmi.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini, jalur keberangkatan yang diakui secara resmi oleh Pemerintah Indonesia hanya melalui dua skema utama, yaitu:

  • Haji Reguler
  • Haji Khusus

“Visa mujamalah tidak diterbitkan lagi oleh pemerintah Arab Saudi. Jadi, jika ada pihak travel yang mengaku menyediakan program haji furoda tahun ini, bisa dipastikan itu tidak ada,” tegas Hasan.

Advertisement

Belajar dari Kegagalan 41 Jemaah Kalteng pada 2025

Peringatan keras ini dilatarbelakangi oleh insiden yang dialami oleh puluhan jemaah asal Kalteng pada musim haji 2025. Sebanyak 41 jemaah yang diberangkatkan oleh sebuah biro perjalanan asal Kabupaten Kotawaringin Barat dengan inisial A, dilaporkan gagal masuk ke Makkah dan terhenti di Jeddah.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa puluhan jemaah tersebut diberangkatkan menggunakan visa amil. Meskipun visa amil diakui di Arab Saudi, jalur keberangkatan ini tidak diakui sebagai jalur resmi oleh Pemerintah Indonesia.

“Karena pakai visa tidak resmi, jemaah tidak terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Otomatis hajinya ilegal,” jelas Hasan.

Edukasi “5 Pasti Umrah” untuk Perlindungan Masyarakat

Untuk mencegah masyarakat terjerat penipuan, Hasan Basri mengimbau agar calon jemaah haji memahami prinsip “5 Pasti Umrah” sebelum memutuskan untuk memilih biro perjalanan. Prinsip tersebut meliputi:

  • Pasti Travel: Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi (PPIU/PIHK).
  • Pasti Jadwal: Periksa kejelasan tiket dan waktu keberangkatan.
  • Pasti Terbang: Pastikan ketersediaan tiket pulang-pergi (PP).
  • Pasti Hotel: Periksa fasilitas hotel yang ditawarkan, minimal bintang 3 ke atas.
  • Pasti Visa: Pastikan dokumen perjalanan resmi dan terdaftar.

Hasan berharap, dengan adanya pengawasan yang sinergis antara instansi terkait dan dukungan dari media, kasus jemaah yang terlantar akibat penipuan tidak terulang kembali pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Advertisement