JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi terkait tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini diambil menyusul temuan kajian yang mengindikasikan lemahnya proses kaderisasi di partai politik berpotensi memicu politik uang dan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan resmi beserta poin rekomendasi telah disampaikan kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai upaya mendorong reformasi sistem politik. “KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Tiga Rekomendasi Utama KPK

KPK mengajukan tiga rekomendasi utama yang dinilai krusial untuk segera diimplementasikan:

  • Perubahan Regulasi Pemilu dan Pilkada: Melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan meliputi aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
  • Standardisasi Partai Politik: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini bertujuan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
  • Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal: Mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. KPK memandang RUU ini sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang, mengingat maraknya penggunaan uang fisik dalam politik yang dianggap sebagai pintu masuk korupsi berulang dan sulit diawasi.

Budi menambahkan bahwa pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi. “Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” tuturnya.

Melalui perbaikan sistem tata kelola partai politik ini, KPK berharap demokrasi dapat menguat secara menyeluruh, tidak hanya menciptakan kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.

Rekomendasi Batas Jabatan Ketua Umum Partai Politik Ditolak Parpol

Di sisi lain, salah satu rekomendasi KPK yang tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025, yakni pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan, menuai respons negatif dari sejumlah partai politik.

Temuan kajian KPK menyebutkan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan adanya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan untuk memastikan berjalannya kaderisasi.

Partai NasDem secara tegas menolak usulan tersebut. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum partai merupakan kewenangan internal partai politik. “Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Ahmad Sahroni, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika terkait kepemimpinan di dalam partai merupakan urusan internal. “Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay berpendapat bahwa KPK tidak seharusnya masuk dalam ranah urusan partai politik. “KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata Saleh kepada Kompas.com.

Saleh menambahkan, masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai. “KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ujarnya.

Wamendagri Minta KPK Hati-hati

Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyarankan KPK untuk berhati-hati dalam mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. “Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),” ujar Bima Arya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia mengkhawatirkan usulan tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Bima Arya, yang juga Wakil Ketua Umum PAN, berpandangan bahwa seorang ketua umum yang terpilih lebih dari dua periode biasanya karena mereka mampu membangun partainya.

Oleh karena itu, Bima Arya tidak melihat masa jabatan sebagai persoalan utama. “Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” ucapnya.