— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji dengan memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji dan umrah. Fokus penyelidikan ini mengarah pada sebuah forum bernama “Sathu”, yang diduga menjadi wadah penyampaian perintah terkait pembagian kuota haji yang tidak semestinya.

Apa Itu Forum Sathu?

Forum Sathu merupakan singkatan dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah. Berdasarkan informasi dari situs Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) tertanggal 18 Januari 2021, forum ini merupakan gabungan dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Anggotanya meliputi Amphuri, Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo), serta Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara (Gaphura).

Dewan Pembina Forum Sathu dijabat oleh Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan pimpinan salah satu biro perjalanan haji ternama, Maktour. Forum ini diyakini KPK sebagai tempat di mana para bos travel haji berkumpul dan menerima arahan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji.

Kronologi dan Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi ini bermula dari perintah Yaqut Cholil Qoumas kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Yaqut diduga memerintahkan agar kuota haji tambahan dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Atas dugaan ini, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Investigasi KPK Terhadap Forum Sathu

KPK menyatakan terus melakukan investigasi mendalam terhadap Forum Sathu. Sejumlah petinggi biro perjalanan haji telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. “Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji haji tambahan tahun 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid Zeed Abdullah Basalamah, usai menjalani pemeriksaan, mengakui telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada KPK. Dana tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata, biro travel haji lainnya. “Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid.

Khalid mengklaim bahwa Uhud Tour hanya menyediakan jasa haji furoda (haji berdasarkan visa undangan khusus dari Arab Saudi), sementara PT Muhibbah yang menawarkan kuota haji khusus. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya adalah korban dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menambahkan bahwa masih ada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum mengembalikan uang terkait kasus ini. Oleh karena itu, KPK akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi atau PIHK lain yang belum diperiksa atau belum melakukan pengembalian dana.

Pemeriksaan Bos Travel Lainnya

Selang sehari setelah pemeriksaan Khalid, KPK kembali memanggil empat bos travel haji lainnya. Keempat saksi tersebut adalah:

  • Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel
  • Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata
  • Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
  • Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel