— JAKARTA, CNN INDONESIA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia menilai tindakan tersebut merupakan kebiadaban yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya (pengasuh) yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka,” ujar Sahroni, mengutip pernyataan resminya.

Sahroni menegaskan bahwa tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut juga harus diusut. Termasuk pula, lanjutnya, pihak yang berada di balik yayasan pengelola.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti informasi yang beredar bahwa pimpinan yayasan pengelola Daycare Little Aresha diduga merupakan seorang aparat penegak hukum. Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, ia mendesak agar oknum tersebut juga diproses.

“Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegas Sahroni.

Sahroni juga meminta jajaran kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak (daycare) di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengawasan perizinan, mengingat Daycare Little Aresha yang dilaporkan tidak memiliki izin operasional.

“Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare little Aresha ini tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 53 anak yang berusia antara 0 hingga balita tercatat menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penahanan 13 tersangka merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai tingkatan di lembaga daycare itu, mulai dari pimpinan hingga staf lapangan.