— Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit nasional terhadap seluruh lembaga penitipan anak atau daycare di Indonesia. Dorongan ini muncul menyusul terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta.

Evaluasi dan audit tersebut diharapkan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari legalitas operasional lembaga, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan, hingga kompetensi para tenaga pengasuh. Selly, salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait daycare, termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik mengenai pengasuhan anak usia dini berbasis layanan.

Menurut Selly, kasus kekerasan di daycare Yogyakarta merupakan sebuah tragedi yang mengindikasikan kegagalan sistem perlindungan anak di tanah air. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” ujar Selly dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/4/2026).

Selly menilai, kasus ini secara gamblang memperlihatkan kelemahan serius dalam sistem perizinan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga penitipan anak. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa memenuhi standar operasional yang memadai, sertifikasi bagi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat.

Lebih lanjut, Selly menyoroti adanya dugaan pembiaran sistemik, mengingat jumlah korban yang sangat banyak dan indikasi bahwa peristiwa kekerasan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Ia berpendapat bahwa rendahnya standar perlindungan dalam layanan pengasuhan yang berbasis bisnis turut menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan.

“Anak tidak boleh diposisikan sebagai obyek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” tegasnya.

Selain itu, Selly juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan psikososial yang memadai bagi para korban dan keluarga mereka. Pelibatan Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus-kasus kekerasan anak.

“Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara,” ucapnya.

Peristiwa ini, menurut Selly, harus menjadi momentum koreksi besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menekankan bahwa keamanan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata, melainkan harus dijamin melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang dilakukan oleh negara.

“Jika 103 anak bisa menjadi korban tanpa terdeteksi sejak awal, maka yang gagal bukan hanya satu lembaga, tetapi sistem secara keseluruhan,” pungkas Selly.

Kronologi Kasus di Yogyakarta

Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan praktik kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi daycare pada Jumat (24/4).

Hingga saat ini, sedikitnya 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan terindikasi mengalami kekerasan. Dugaan kekerasan tersebut diduga telah terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.

Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai tingkatan di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf lapangan.