Megapolitan

Anggaran Rp 509 Miliar Tak Terserap, DPRD DKI “Semprot” Lima SKPD

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran senilai ratusan miliar rupiah tak terserap di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan anggota DPRD DKI Jakarta. Kondisi ini dinilai mencerminkan perencanaan anggaran dan kinerja yang belum optimal.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, menyampaikan kekhawatirannya dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga SKPD di bawah mitra Komisi A yang penyerapan anggarannya mengalami deviasi atau tidak terserap di atas 10 persen.

Lebih lanjut, Manuara memaparkan rincian SKPD yang mengalami defiasi serapan anggaran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tercatat memiliki 15 persen anggaran yang tidak terserap. Posisi kedua ditempati oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan 14 persen, disusul Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) sebesar 13 persen.

Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) mencatat 8 persen anggaran tidak terserap, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar tujuh persen.

“Kalau ditotal ini dirupiahkan lebih kurang Rp 509 miliar setengah triliun tidak terserap di lima SKPD. Artinya apa? Secara kasatmata saya simpulkan, bapak dalam merencanakan anggaran tidak efisien. Ini catat para asisten,” ujar Manuara.

Ia menegaskan agar alasan efisiensi tidak dijadikan pembenaran atas rendahnya serapan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam perencanaan program.

Manuara juga mendesak jajaran eksekutif, khususnya para asisten di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk segera mengevaluasi kegiatan yang tidak berjalan. Evaluasi ini juga mencakup kemungkinan adanya program prioritas gubernur yang tidak terlaksana.

Advertisement

“Kita jangan berdalih di bawah dari efisiensi. Kalau sampai ini yang tidak terserap, saya pastikan, saya akan laporkan kepada SKPD dan kepada Pak Gubernur, tidak loyal dalam menjalankan program,” tegas Manuara.

SOP Penanganan Kebakaran Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan yang sama, Manuara turut menyoroti standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran, khususnya yang melibatkan kendaraan listrik. Ia menekankan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi dan standar kompetensi terkait penanganan kebakaran akibat kecelakaan elektrikal, termasuk fenomena thermal runaway pada baterai.

Manuara merujuk pada sejumlah regulasi, seperti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 2019 serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mengatur penanganan kebakaran elektrikal. Menurutnya, protokol penanganan tersebut sudah tersedia, termasuk penggunaan peralatan khusus seperti lithium fire killer.

“SOP-nya sudah ada, yaitu electrical vehicle accident rescue. Jadi jangan seolah-olah tidak ada protokol,” katanya.

Ia mendorong agar ketentuan tersebut dituangkan lebih rinci dalam petunjuk teknis di tingkat daerah, baik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun regulasi lainnya. Tujuannya adalah agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

Advertisement