— Maraknya konten media sosial yang menampilkan kehidupan anak-anak secara intens, mulai dari aktivitas sehari-hari hingga momen emosional seperti menangis, telah menjadi pemandangan umum. Fenomena ini, yang sering kali dianggap wajar karena menampilkan keceriaan anak dan menghibur penonton, menyimpan pertanyaan krusial: apakah anak-anak ini sedang bermain atau justru bekerja tanpa perlindungan yang memadai?

Kajian yang diulas oleh The Economist (16 April 2026) mengidentifikasi fenomena ini sebagai kidfluencing, sebuah industri influencer bernilai miliaran dolar yang melibatkan anak-anak. Di Indonesia, negara dengan penetrasi media sosial yang tinggi, ruang digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan arena utama interaksi sosial, termasuk bagi anak-anak. Lebih dari 202,6 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial per 15 April 2022, menurut data Kemkominfo.

Namun, besarnya ruang digital ini juga menghadirkan kerentanan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2018 mencatat hampir 2.000 kasus trafficking dan eksploitasi anak antara tahun 2011 hingga 2018. Meskipun tidak seluruhnya terkait dunia digital, angka ini menggarisbawahi bahwa eksploitasi anak terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam bentuk yang lebih halus seperti komersialisasi kehidupan anak di ruang publik digital.

Dari Keluarga ke Industri Konten

Banyak konten anak bermula dari dokumentasi pribadi. Namun, ketika jumlah penonton meningkat, logika produksi konten mulai bergeser. Aktivitas anak tidak lagi sekadar direkam, melainkan dirancang dan dikemas sedemikian rupa untuk menarik perhatian audiens, bahkan memanfaatkan emosi anak, termasuk tangisan, sebagai daya tarik. Jadwal keseharian anak pun perlahan menyesuaikan diri dengan kebutuhan produksi konten.

Filsuf Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition (1958) pernah menekankan pentingnya menjaga batas antara ruang privat dan publik sebagai bentuk perlindungan kehidupan manusia. Ketika batas ini runtuh, kehidupan personal kehilangan ruang aman. Dalam konteks kidfluencing, yang terjadi adalah pemindahan kehidupan privat ke ruang publik tanpa kesadaran penuh dari anak.

Berbeda dengan aktor atau model anak yang bekerja di industri formal, dunia kidfluencing di Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang memadai, sebagaimana diungkapkan dalam skripsi Nurul Afifah (2025). Meskipun pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan pengawasan ruang digital, fokusnya lebih pada keamanan informasi dan konten ilegal, bukan pada perlindungan hak anak dalam industri ini.

Akibatnya, muncul wilayah abu-abu: tidak ada batasan jelas antara bermain dan bekerja, jaminan transparansi penghasilan, serta perlindungan privasi dan identitas digital anak.

Normalisasi yang Mengaburkan Etika

Fenomena ini semakin kompleks karena diterima secara sosial dan dianggap normal oleh banyak pihak. Aktivitas anak di media sosial sering dipandang sebagai kreativitas atau peluang ekonomi keluarga, bahkan konten anak dipuji dan dijadikan inspirasi. Tanpa disadari, praktik yang berpotensi problematik justru dinormalisasi.

Dalam perspektif Zygmunt Bauman dalam bukunya Liquid Modernity (2000), masyarakat modern cenderung kehilangan kepekaan moral ketika sesuatu yang problematik terus-menerus diulang dan diterima sebagai hal biasa. Nilai manusia pun perlahan diukur dari visibilitasnya di ruang digital.

Argumen yang sering muncul adalah bahwa aktivitas ini dilakukan demi masa depan anak, seperti popularitas dan peluang ekonomi. Namun, pertanyaan etis tetap mengemuka: apakah anak diperlakukan sebagai subjek yang dilindungi, atau sebagai komoditas dalam ekonomi perhatian? Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menjelaskan bagaimana pengalaman manusia diubah menjadi data yang dapat dimonetisasi. Dalam kidfluencing, bukan hanya konten anak yang dikonsumsi, tetapi juga perilaku, preferensi, dan emosi mereka menjadi bagian dari komoditas digital.

Tanpa perlindungan yang jelas, relasi orang tua dan anak berisiko bergeser dari pengasuhan menjadi produksi.

Menjaga Masa Kanak-kanak di Era Digital

Fenomena kidfluencing tidak serta-merta harus ditolak. Anak berhak berekspresi dan berpartisipasi di dunia digital, namun kebebasan itu harus disertai perlindungan bersama. Negara perlu menghadirkan regulasi yang melindungi hak anak di ruang digital, termasuk batasan eksploitasi ekonomi dan perlindungan privasi.

Orang tua perlu menyadari bahwa tidak semua yang bisa direkam harus dibagikan. Masyarakat pun dituntut untuk lebih kritis dalam mengonsumsi konten.

Jauh sebelum era media sosial, Neil Postman dalam bukunya The Disappearance of Childhood (1982) telah memperingatkan tentang “hilangnya masa kanak-kanak” akibat dominasi media. Kini, peringatan itu menemukan bentuk barunya: anak-anak menjadi pelaku di panggung digital tanpa perlindungan yang memadai.

Menjadi refleksi bersama para pemangku kepentingan: apakah kita sedang memberi ruang bagi anak untuk tumbuh, atau justru menjual masa kecil mereka kepada publik? Jika pertanyaan ini terus diabaikan, kita berisiko membentuk generasi yang sejak dini belajar bahwa nilai diri ditentukan oleh jumlah like, follow, dan subscribe. Hal ini tidak hanya mengancam privasi anak, tetapi juga arah moral masyarakat kita.