— KUPANG, KOMPAS.com — Tragedi memilukan terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, yang diidentifikasi dengan inisial CAA, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tertembak senapan angin saat sedang asyik bermain bersama teman-temannya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) di kediaman salah seorang teman korban, berinisial ABH (8). Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, senapan angin yang diduga menyebabkan insiden tersebut dalam kondisi terpompa dan sudah terisi peluru.

Senapan angin tersebut diketahui merupakan milik ayah dari ABH. Ia meninggalkannya dalam keadaan siap pakai sebelum bergegas keluar rumah karena mendengar teriakan warga yang melaporkan adanya ular di area persawahan dekat rumahnya.

“Senapan yang ditinggalkan tersebut kemudian dimainkan oleh ABH. Saat itu, tanpa sengaja senapan meletus dan mengenai korban yang sedang bermain bersama,” ujar Helmi kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026) petang.

Setelah insiden tersebut, korban CAA segera dilarikan ke Puskesmas Manubelon untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil. CAA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.40 Wita.

Penyelidikan Lanjutan Dilakukan

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian dari Polres Kupang telah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim khusus yang terdiri dari KBO, Kanit Pidum, dan sejumlah anggota lainnya telah dikerahkan ke lokasi kejadian.

Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan dari para saksi menjadi prioritas utama tim di lapangan. Polisi juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait demi penanganan kasus yang komprehensif.

Koordinasi tersebut akan melibatkan ahli pidana, pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pengadilan Negeri Oelamasi, serta jaksa penuntut umum. Helmi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini akan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Helmi.