Bibi Ammar Zoni, Eli Murni, menyayangkan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada keponakannya dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Keluarga berharap hukuman tersebut dapat seringan mungkin.
“Ya maunya seringan-ringannya,” ujar Eli kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (23/4/2026).
Eli menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengajukan banding kepada penasihat hukum dan Ammar Zoni sendiri. Ia menghormati sikap Ammar yang ingin mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Ya itu kan ada ke PH, bagaimana baiknya. Mungkin dia pikir-pikir dulu, mau musyawarah mungkin, gitu,” kata Eli.
Vonis Tujuh Tahun untuk Ammar Zoni
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram di dalam Rumah Tahanan Salemba.
“Menyatakan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Elyarahma saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan. Denda tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Rincian Vonis Terdakwa Lain
Lima terdakwa lain dalam kasus yang sama juga menerima vonis pidana penjara yang berbeda-beda.
- Terdakwa Asep bin Sarikin dan Ade Chandra Maulana divonis empat tahun penjara.
- Terdakwa Ardian Prasetyo divonis lima tahun penjara.
- Terdakwa Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi divonis enam tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar, dengan ketentuan pembayaran yang sama seperti Ammar Zoni.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni menerima hukuman penjara paling berat dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya.
Keluarga Hadir di Sidang Vonis
Keluarga Ammar Zoni turut hadir dalam persidangan vonis, di antaranya adalah adiknya, Aditya Zoni, dan ibu angkatnya, Titik Haryanti. Dokter Kamelia, yang sebelumnya dikabarkan dekat dengan Ammar, juga terlihat hadir.
Saat hakim membacakan vonis tujuh tahun penjara, keluarga Ammar Zoni terdengar terkejut. Ibu angkat Ammar dan Dokter Kamelia terlihat menghela napas panjang.
Ammar Zoni Pertimbangkan Banding
Menanggapi vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
Hakim Elyarahma menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi putusan Majelis Hakim ini belum bersifat tetap. Jika saudara terdakwa tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” kata hakim.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dari keenam terdakwa, hanya Ammar Zoni dan Andi Mualim yang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, menerima putusan dari majelis hakim.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Ammar Zoni saat merespons vonis hakim.
Hakim Elyarahma kemudian menyatakan, “Jadi karena terdakwa Andi Mualim dan terdakwa Ammar Zoni masih berpikir-pikir, jadi belum berkekuatan hukum tetap ya. Kalau nanti banding, masuk ke upaya hukum dan masih bisa berubah, atau dibatalkan, atau dikuatkan oleh pengadilan tinggi.”






