Artis peran Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (23/4/2026).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammad Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Elyarahma dalam persidangan yang dihadiri langsung oleh Ammar Zoni.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana sembilan tahun penjara. Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang ditangani oleh JPU dan telah disidangkan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Selain Ammar Zoni, terdakwa lain dalam kasus ini juga menerima vonis berbeda. Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair. Ardian Prasetyo dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan Jaksa dan Peran Terdakwa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dengan pidana penjara sembilan tahun atas dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (12/3/2026).
Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dalam jaringan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan. Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsider adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Rekam Jejak Ammar Zoni
Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersangkut masalah hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.
Dalam kasus yang baru saja diputus ini, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Barang-barang haram tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat tersangka lain, yaitu Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada penghuni rutan lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa serupa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025. Jual beli narkoba di lingkungan rutan tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






