JAKARTA, CNN Indonesia — Artis peran Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang ia lakukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati pada Kamis (23/4/2026). “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ammar juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ammar didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia diduga menerima sabu dari seorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di lingkungan rutan. Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak sendiri, ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar dinilai terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU adalah sikap Ammar Zoni yang dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan.






