Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com — Aktor peran Aditya Zoni mengungkapkan rasa terkejutnya atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada kakaknya, Ammar Zoni, terkait kasus narkoba. Meskipun demikian, Aditya menekankan pentingnya Ammar untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ya (pesannya) harus lebih laki-laki lagi, harus tanggung jawab sama apa yang diperbuat,” ujar Aditya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aditya juga memberikan semangat kepada kakaknya, menyatakan bahwa vonis ini bukanlah akhir dari segalanya. “Semangat Bang Ammar, ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil dalam kehidupan,” tutur Aditya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, keluarga berharap ada upaya banding untuk meringankan hukuman Ammar. “Mudah-mudahan yang terbaik. Kita doakan saja semoga banding bisa membuat hukumannya lebih rendah,” ungkap Aditya.
Vonis Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa Ammar terbukti bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.
Selain pidana penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti Akses.co.id
