— JAKARTA, CNN Indonesia — Artis peran Ammar Zoni menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners untuk menangani rencana banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar terkait peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Salah satu kuasa hukum baru Ammar, Dwana Toligi, menyatakan bahwa kliennya merasa tidak puas dengan putusan tersebut. “Setelah komunikasi dengan Bang Ammar, kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk beliau, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat Bang Ammar berada di posisi merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” ujar Dwana dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).

Dwana menambahkan bahwa ketidakpuasan Ammar juga terkait pasal-pasal yang didakwakan kepadanya. “Dari pasal-pasal yang didakwakan juga menurut Bang Ammar, dia tidak puas. Makanya Bang Ammar mengajukan upaya pikir-pikir dan masih menentukan langkah hukum yang akan ditempuh,” jelasnya.

Proses Pembelaan Baru

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh Ammar Zoni. “Untuk kejanggalan-kejanggalan, kami akan membedahnya setelah salinan putusan Pengadilan Negeri keluar. Dari situ kami bisa melihat apa yang dimaksud Bang Ammar,” ungkap Dwana.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang menampung dan menelaah seluruh berkas yang diberikan oleh Ammar. “Untuk sementara, kami akan menampung seluruh berkas dari Bang Ammar, lalu menelaah bersama tim untuk menentukan aspek apa saja yang bisa diuraikan dalam upaya hukum berikutnya,” imbuh Dwana.

Vonis Pengadilan

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Ammar terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Ammar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.

Selain hukuman penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara. Ammar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.