YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pengelola layanan ambulans dan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menjadi korban order fiktif untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menduga kuat aksi teror yang menyasar fasilitas publik itu dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Eko, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana penipuan dan mengganggu ketertiban umum. “Kalau masyarakat mengalami teror, mestinya laporkan kepada pihak yang berwajib. Itu sudah unsur penipuan,” tegas Eko saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Eko menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman daring yang resmi mengantongi izin OJK memiliki aturan ketat dalam prosedur penagihan dan dilarang keras melakukan teror. Salah satu cara mudah untuk membedakannya adalah dengan memeriksa akses data yang diminta oleh aplikasi pada gawai.
Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses tiga hal, yang disingkat CAMILKO:
- Camera (kamera)
- Microphone (mikrofon)
- Location (lokasi)
“Jika ada aplikasi yang meminta akses di luar itu, atau melakukan penagihan dengan cara teror menggunakan ambulans, bisa dipastikan itu pinjol ilegal,” tambah Eko.
Hingga triwulan pertama 2026, OJK DIY mencatat telah menerima 88 aduan terkait pinjol ilegal di wilayahnya.
Teror Layanan Darurat Meresahkan Publik
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan sopir ambulans Mer-C Jogja menjadi korban order fiktif viral di media sosial. Ambulans tersebut diminta menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, namun ternyata lokasi yang dituju fiktif.
Saat sopir ambulans menghubungi nomor pemesan, pelaku mengaku sebagai operator aplikasi pinjol. Aksi serupa dilaporkan juga sering menyasar Damkar Sleman. Kejadian ini memicu kemarahan publik karena penyalahgunaan layanan darurat dapat menghambat penanganan kasus yang membutuhkan pertolongan cepat, bahkan berpotensi mengancam nyawa.
“Teror menggunakan ambulans itu dilakukan pinjol ilegal, maka yang semestinya menindaklanjuti adalah pihak yang berwajib,” pungkas Eko.






