YOGYAKARTA – Sidang vonis mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Pembacaan putusan yang sedianya digelar pada Kamis (23/4/2026) diundur menjadi Senin, 27 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyatakan penundaan tersebut dilakukan karena masih ada sejumlah koreksi yang perlu diselesaikan sebelum putusan dibacakan. “Hari Senin tanggal 27 April ya, Pak, ya. Jadi nanti kalau hari Senin dibacakan, nanti putusannya bisa langsung ya. Kami berharap sudah ada salinannya ya,” ujar Melinda di persidangan.
Alasan Penundaan Pembacaan Vonis
Melinda menambahkan, terdakwa Sri Purnomo akan tetap menjalani masa penahanan sementara. Sidang putusan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026, pukul 09.00 WIB. “Jadi untuk sementara Bapak masih dalam tahanan dulu. Nanti kita buka lagi untuk putusannya di hari Senin tanggal 27 April. Pukul 09.00 ya, sedapat mungkin nanti kita mulai dari pagi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, mengaku terkejut dengan adanya penundaan tersebut. “Kami kaget juga ya dengan adanya penundaan hari ini. Memang kan seyogianya kan agendanya hari ini adalah agenda putusan,” tuturnya.
Kesiapan Mendengarkan Putusan
Soepriyadi menegaskan bahwa pihaknya bersama terdakwa telah siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. “Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku Penasihat Hukum sudah siap,” ungkapnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum tidak mengetahui secara pasti pertimbangan majelis hakim dalam menunda sidang putusan tersebut. “Semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu, putusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman,” pungkas Soepriyadi.






