Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel menganggap uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, sebagai pendapatan yang halal. Alasannya, uang tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN,” ujar Noel saat ditemui di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Noel menjelaskan, uang Rp 3 miliar tersebut diberikan Bobby sebagai imbalan atas permintaannya untuk membantu mengurus perkara yang sedang berjalan di kejaksaan. “Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di eh kawan-kawan APH,” kata Noel.
Ia menegaskan, sama sekali tidak mengetahui urusan sertifikat K3 yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
Uang Halal sebagai Imbalan Jasa
Sebelumnya, Noel telah menyatakan pandangannya bahwa uang Rp 3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro adalah pendapatan yang halal. Menurutnya, uang tersebut merupakan fee atau imbalan atas permintaan Bobby untuk membantunya dalam mengurus sebuah perkara yang tengah diperiksa oleh kejaksaan.
“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel mengaku Bobby yang pertama kali mendatanginya ketika ada pemeriksaan dari kejaksaan. Setelah mendengarkan cerita Bobby, Noel memutuskan untuk membantu karena posisinya saat itu adalah bagian dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” kata Noel.
Ia kembali menegaskan, tidak memiliki pengetahuan mengenai praktik pemerasan atau pungutan uang non-teknis yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Dalam persidangan, Bobby sendiri mengakui bahwa uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari penarikan uang non-teknis kepada pihak swasta, yakni Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Dakwaan Noel dan Rekan
Dalam perkara ini, mantan Wamenaker Noel bersama sejumlah pihak lainnya didakwa telah menerima uang senilai total Rp 6,5 miliar dari hasil memeras para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Modus Peningkatan Biaya dan ‘Tradisi’
Dalam kasus ini, Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, salah satu terdakwa, disebut meminta bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non-teknis/undertable‘ di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3).
Tradisi yang dimaksud adalah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3. Besaran pungutan ini berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini.
Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Ia juga disebut sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, sehingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






