Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, atau akrab disapa Hary Tanoe, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar. Hukuman ini diberikan karena Hary Tanoe dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Uang ganti rugi tersebut tidak hanya dibebankan kepada Hary Tanoe secara pribadi, tetapi juga kepada perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk. Keduanya wajib membayar jumlah tersebut beserta bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol yang dimiliki oleh pengusaha Jusuf Hamka.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji berpendapat bahwa transaksi antara pihak Hary Tanoe dan PT CMNP yang terjadi pada tahun 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga. Transaksi ini dikategorikan berdasarkan Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak termasuk dalam jenis jual beli.
Alasan Hukum Pembebanan Tanggung Jawab Pribadi
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim merinci alasan mengapa tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada PT MNC Asia Holding, Tbk, tetapi juga menjangkau pribadi Hary Tanoe secara tanggung renteng.
Menurut Sunoto, majelis hakim menerapkan doktrin “piercing the corporate veil” terhadap PT MNC Asia Holding, Tbk. Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk menembus atau mengesampingkan tabir badan hukum perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum yang seharusnya hanya melekat pada perusahaan dapat beralih kepada pemegang saham, direksi, atau komisarisnya.
Penerapan doktrin ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” ujar Sunoto.
Kompas.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, untuk meminta tanggapan mengenai putusan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.






