Sebuah momen mencekam terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tepat di bawah flyover Pesing, ketika sebuah mobil yang sedang melintas dicegat paksa oleh sekelompok pria berseragam sipil. Aksi yang terekam video dan viral di media sosial itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan kewenangan aparat dalam melakukan pencegatan serta penggeledahan di jalanan.
Belakangan diketahui, enam pria yang melakukan pencegatan tersebut adalah anggota kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, tindakan mereka didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
Reza menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah masuk dalam radar pengawasan sejak berada di wilayah Cengkareng. Petugas kemudian mengikuti laju kendaraan hingga akhirnya melakukan pencegatan di kawasan Pesing. “Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” ujar Reza saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Ketegangan di Lapangan Berujung Pembatalan
Namun, situasi di lapangan tidak berjalan sesuai rencana. Pengemudi mobil menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak untuk diperiksa. Ketegangan meningkat, terlebih karena di dalam kendaraan tersebut juga terdapat seorang anak di bawah umur.
Menghadapi situasi yang kompleks tersebut, petugas akhirnya memutuskan untuk membatalkan penggeledahan. “Karena tidak kooperatif dan di mobil itu juga ada anak di bawah umur, jadi kami lepas,” kata Reza.
Kewaspadaan dan Evaluasi Internal
Aksi pencegatan yang terekam dalam video tersebut menuai sorotan dari warganet. Nada suara yang tinggi, gestur yang dinilai agresif, hingga upaya masuk paksa ke dalam mobil dianggap berlebihan oleh sebagian publik.
Menanggapi kritik tersebut, Reza menyatakan bahwa tindakan petugas merupakan bentuk kewaspadaan. Ia beralasan bahwa operasi yang menyasar dugaan tindak pidana narkotika memiliki risiko tinggi, sehingga petugas perlu mengantisipasi potensi bahaya yang mungkin datang dari dalam kendaraan. “Karena kita tidak tahu bahayanya dari dalam mobil itu seperti apa, jadi kami antisipasi,” tuturnya.
Meskipun demikian, insiden ini tidak dibiarkan begitu saja. Tindakan personel yang terlibat kini tengah dalam proses evaluasi internal. Keterangan dari personel yang bertugas telah dimintai oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam).
Batas Kewenangan dan Hak Masyarakat
Di tengah perdebatan mengenai aksi pencegatan tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa kewenangan aparat kepolisian memiliki batasan yang jelas.
“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil masyarakat,” ujar Abdul Fickar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Fickar, penggeledahan oleh polisi harus selalu didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Aparat wajib menunjukkan surat tugas dalam konteks penanganan perkara, serta, jika diperlukan, mendapatkan izin dari pengadilan.
Pengecualian dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti tertangkap tangan, di mana terdapat dugaan kuat yang didukung oleh fakta langsung bahwa objek yang akan digeledah berkaitan erat dengan tindak pidana. “Harus ada keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, atau petunjuk sesuai KUHAP,” ujar Fickar.
Diskusi Hak dan Kewajiban
Peristiwa di Jalan Daan Mogot ini membuka kembali diskusi publik mengenai keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak-hak warga negara. Di satu sisi, aparat dituntut untuk sigap dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks, khususnya peredaran narkotika.
Namun di sisi lain, prosedur hukum yang ada berfungsi sebagai pengaman agar tindakan aparat tidak melampaui batas kewenangannya. Ketika sebuah pencegatan berujung pada pembatalan, pertanyaan mengenai dasar hukum yang kuat sejak awal pencegatan tersebut memang layak diajukan.
Abdul Fickar menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang memadai, tindakan penggeledahan dapat dianggap tidak sah. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika aparat tidak dapat menunjukkan surat tugas. “Warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.






