YouTube menyatakan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital, seiring dengan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan sikap platform video daring itu yang kini telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Kami dari YouTube, sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung perlindungan untuk anak dan remaja di Indonesia, kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu dekade terakhir,” ujar Danny dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Danny menambahkan, YouTube akan terus menjalin komunikasi dengan Kominfo terkait komitmennya dalam memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di bawah PP Tunas. Fokus utama platform ini ke depan adalah menjaga ruang digital tetap aman dan mendukung generasi digital masa mendatang.
“Dan kemudian juga mendukung agar generasi digital di masa mendatang akan terus aman,” imbuhnya.
Kepatuhan Setelah Teguran
Sebelumnya, Kementerian Kominfo menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku pengelola YouTube. Teguran ini diberikan karena YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pemerintah menilai YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang bertujuan untuk memastikan ruang digital di Indonesia aman dan ramah bagi anak.
Namun, belakangan, Menteri Kominfo Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube, di bawah naungan Google, telah menyampaikan surat kepatuhan. Hal ini menandai berakhirnya proses penegakan aturan terkait PP Tunas bagi platform tersebut.
“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu.
Meutya menjelaskan bahwa YouTube sebenarnya sejak awal memiliki niat untuk bekerja sama dan patuh pada hukum di Indonesia, namun memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Dengan kepatuhan YouTube, Meutya menyampaikan bahwa seluruh tujuh platform digital, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube, kini telah memberikan komitmen kepatuhan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak-anak Indonesia di ranah digital secara bersama-sama.






