Akses.co.id — SEMARANG, Kompas.com – Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang divonis 15 tahun penjara karena menembak mati pelajar SMKN Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan ini diduga kuat terkait dengan aktivitasnya yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah tegas dengan memindahkan Aipda Robig ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig bukan satu-satunya narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan. Total ada 40 narapidana yang dipindahkan, terdiri dari 20 orang ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Pemindahan ini didasarkan pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan pemindahan narapidana demi kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, dan penanganan kelebihan kapasitas.
Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan bahwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Selain hukuman badan, Aipda Robig juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Kronologi Penembakan Maut
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 24 November 2024, dini hari. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy, yang baru berusia 17 tahun, tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. Dua rekannya, yang diidentifikasi sebagai AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Ikuti Akses.co.id
