PACITAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk membuka dialog terkait tuntutan kompensasi sebesar Rp 20 miliar dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan Goa Gong. Pemkab menegaskan akan mendalami lebih lanjut status kepemilikan tanah yang menjadi sumber polemik tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pacitan, Muniirul Ichwan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menelusuri kejelasan legalitas lahan yang diklaim berada tepat di atas objek wisata Goa Gong.
“Pemerintah daerah memahami aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan Goa Gong. Ini bagian dari kepedulian terhadap lingkungan sekaligus masa depan daerah,” ujar Muniirul melalui pesan singkat, Kamis (23/04/2026).
Muniirul menekankan bahwa Pemkab Pacitan membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencari solusi bersama. Ia meyakini bahwa dengan komunikasi yang baik, seluruh pihak, yang pada dasarnya memiliki tujuan sama untuk menjaga keberlanjutan, ketertiban, dan manfaat ekonomi dari destinasi wisata unggulan tersebut, dapat mencapai solusi terbaik demi kepentingan bersama.
“Dengan komunikasi yang baik, kami meyakini solusi terbaik dapat dicapai demi kepentingan bersama,” terang Muniirul.
Klaim Ahli Waris dan Tuntutan Ganti Rugi
Polemik ini mencuat setelah seorang ahli waris bernama Kateni mengajukan tuntutan kompensasi kepada Pemkab Pacitan. Kateni mengklaim bahwa lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada di atas induk Goa Gong merupakan milik keluarganya.
Klaim tersebut, menurut Kateni, didasarkan pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama almarhum Sukimin. Kateni menyatakan bahwa sejak Goa Gong mulai dikelola sebagai objek wisata pada tahun 1996, pihak keluarganya belum pernah menerima kompensasi apa pun dari pemerintah daerah.
“Sejak mulai dikelola untuk wisata sampai sekarang, kami belum pernah menerima ganti rugi apa pun. Padahal lahan itu milik keluarga kami,” ujar Kateni dalam sebuah rekaman suara.
Atas dasar klaim tersebut, Kateni menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Tuntutan ini mencakup nilai tanah serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama puluhan tahun.
Lebih lanjut, Kateni juga meminta agar operasional Goa Gong dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait penyelesaian sengketa lahan ini.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas. Kalau belum ada, kami juga meminta operasional Goa Gong dihentikan sementara,” terang Kateni.






