Adminduk Indonesia: Tertinggal atau Belum Terorkestrasi?

Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Rifkinizamy Karsayuda, yang menyebut sistem administrasi kependudukan (Adminduk) Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia, dianggap menyederhanakan persoalan yang kompleks. Perbandingan tersebut dinilai berangkat dari pengalaman masa lalu, bukan realitas terkini yang telah mengalami perubahan signifikan.

Sejak peluncuran KTP elektronik (e-KTP) dan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional pada Februari 2011, Indonesia sebenarnya telah menorehkan lompatan besar dalam pembangunan basis data kependudukan. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan kondisi geografis kepulauan yang menantang, pembangunan satu basis data nasional yang berbasis sidik jari dan biometrik merupakan capaian strategis yang tidak mudah.

Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai tidak kalah, bahkan berpotensi melampaui negara-negara yang sering dijadikan pembanding. Namun, capaian ini kerap luput dari perhatian publik, karena diskursus yang ada masih terjebak pada persepsi lama. Padahal, fondasi sistem identitas tunggal Indonesia kini telah relatif kokoh.

NIK sebagai Basis Identitas Lintas Sektor

NIK kini telah menjadi basis identitas yang melintasi berbagai sektor, mulai dari perbankan, berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga penegakan hukum. Secara konseptual, Indonesia tidak tertinggal dalam hal ini. Permasalahan utamanya terletak pada pemanfaatan dan integrasi NIK tersebut.

Paradoks administrasi kependudukan Indonesia terletak pada ketersediaan data dan terpasangnya teknologi, namun pemanfaatannya belum optimal. Integrasi antarkementerian, lembaga, dan sektor swasta masih terhambat oleh ego sektoral, kepentingan proyek, serta lemahnya orkestrasi kebijakan. Akibatnya, NIK belum sepenuhnya menjadi “tulang punggung” dalam seluruh layanan publik dan ekosistem digital nasional.

Tantangan utama saat ini bukanlah lagi membangun sistem dari nol, melainkan memastikan interoperabilitas. Tanpa integrasi yang kuat, keunggulan teknologi yang dimiliki hanya akan menjadi infrastruktur yang setengah terpakai. Negara telah berinvestasi besar, namun manfaat maksimal belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

Perlunya Kerangka Regulasi dan Orkestrasi Lintas Sektor

Dalam konteks ini, penguatan Adminduk tidak bisa hanya dibebankan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Diperlukan kerangka regulasi yang lebih tegas dan orkestrasi lintas sektor yang kuat. Inisiatif menuju Digital Public Infrastructure (DPI) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat, namun masih membutuhkan konsistensi, kepemimpinan kebijakan yang solid, serta dorongan dari kantor kepresidenan.

Di sisi lain, perkembangan identitas digital menunjukkan dinamika yang menarik. Indonesia, melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), bahkan telah memiliki basis pengguna yang cukup besar. Namun, jika dibandingkan dengan Malaysia, pemanfaatannya masih terbatas. Hal ini kembali menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan pada ketersediaan sistem, melainkan pada perluasan “use case” dan adopsi lintas sektor.

Tantangan Infrastruktur, Keamanan Data, dan Kepercayaan Publik

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah infrastruktur dan keamanan data. Kapasitas pusat data, kebutuhan verifikasi biometrik yang terus meningkat, serta risiko kebocoran data menjadi ujian serius. Kepercayaan publik adalah modal utama sebuah sistem identitas. Sekali terganggu, dampaknya akan meluas dan sulit dipulihkan.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, perdebatan mengenai sentralisasi versus desentralisasi kembali mengemuka. Model “jalan tengah” yang saat ini dianut memang menyisakan persoalan, terutama terkait disparitas kapasitas daerah. Namun, sentralisasi penuh pun bukan tanpa risiko, terutama dalam konteks keterbatasan fiskal dan beban pengelolaan yang besar.

Solusi realistis dalam jangka pendek adalah memperkuat standar nasional, meningkatkan supervisi pusat, serta memastikan pembiayaan yang lebih proporsional. Dengan demikian, kualitas layanan dapat lebih merata tanpa harus mengorbankan prinsip desentralisasi yang telah menjadi fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.

Menyebut Adminduk Indonesia tertinggal dinilai sebagai diagnosis yang kurang tepat. Persoalan utamanya bukan keterbelakangan, melainkan belum optimalnya orkestrasi. Indonesia memiliki fondasi yang kuat, tetapi belum sepenuhnya bergerak dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Ukuran keberhasilan sistem administrasi kependudukan bukanlah sekadar kecanggihan teknologi, melainkan kemampuannya mempermudah kehidupan warga.

Jika integrasi dan orkestrasi ini dapat diwujudkan, Indonesia bukan hanya akan setara, tetapi berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara berkembang lainnya. Bukan tertinggal, melainkan belum sepenuhnya tersambung, dan di situlah pekerjaan rumah terbesar bangsa ini.

Tinggalkan komentar