Artis peran Aditya Zoni mengungkapkan rasa terkejut dan kecewa atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kakaknya, Ammar Zoni, dalam kasus peredaran narkoba. Ammar Zoni dijatuhi hukuman tersebut terkait kasus yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
“Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewa, makanya enggak bisa berkata-kata,” ujar Aditya Zoni usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, Aditya berusaha memberikan dukungan moral kepada sang kakak. Ia berpesan agar Ammar tetap semangat menghadapi masa hukumannya.
“Semangat Bang Ammar, ini bukan akhir dari segalanya. Ini mungkin kerikil-kerikil dalam kehidupan,” ucap Aditya.
Aditya Zoni juga menyampaikan harapannya agar upaya hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, dapat memberikan hasil yang lebih meringankan bagi Ammar Zoni.
“Mudah-mudahan yang terbaik. Kita doakan saja semoga banding bisa membuat hukumannya lebih ringan,” tutur Aditya.
Vonis 7 Tahun Penjara untuk Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni memang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Ia terbukti melakukan tindak pidana terkait peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.”
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Ammar Zoni. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut hakim.
Selain hukuman badan, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman subsider selama 190 hari.
Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






