Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merupakan solusi konkret untuk mengatasi kendala perizinan lahan dalam pembangunan rumah subsidi.
Kesepakatan penting ini dicapai dalam rapat tingkat menteri yang diselenggarakan di kediaman Mendagri Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait.
SKB tersebut akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat proses perizinan lahan, yang selama ini kerap menjadi hambatan di lapangan bagi para pengembang.
Langkah Strategis untuk Menjawab Kebutuhan Pasokan Rumah Subsidi
Heru Pudyo Nugroho menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk menjawab tantangan utama dalam sisi pasokan perumahan bersubsidi di Indonesia.
“Dengan adanya SKB ini, kami optimistis kendala perizinan lahan dapat terurai sehingga pengembang memiliki kepastian dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Heru dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026).
Melalui kebijakan ini, lahan yang sebelumnya terkendala perizinannya kini dapat kembali diproses. Syarat utamanya adalah memperoleh rekomendasi dari kepala daerah setempat serta memenuhi aspek-aspek kelayakan lingkungan.
BP Tapera memandang sinergi antar kementerian dalam kebijakan ini akan memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan. Sinergi ini dinilai krusial dalam mendukung penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
[video.1]Ketersediaan lahan yang legal dan siap bangun menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program penyediaan rumah subsidi.
Selain itu, BP Tapera mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah, khususnya peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong sosialisasi kebijakan ini kepada pemerintah daerah. Hal ini penting agar implementasi SKB dapat berjalan efektif di lapangan, terutama dalam proses pemberian rekomendasi perizinan.
Kebijakan SKB ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah. Program tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ke depan, BP Tapera berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak nyata terhadap percepatan penyediaan rumah subsidi di seluruh Indonesia.
Ikuti Akses.co.id
