Global

Ada Blokade AS, 10 Juta Barrel Minyak Disebut Masih Bisa Keluar Iran

Advertisement

TEHERAN – Meski di bawah tekanan sanksi Amerika Serikat, Iran disebut masih mampu mengekspor jutaan barel minyak mentah. Analisis dari perusahaan Vortexa mengindikasikan adanya pergerakan kapal tanker yang terkait dengan Iran, bahkan setelah Washington menerapkan blokade angkatan laut terhadap pelabuhan-pelabuhan di negara tersebut.

Vortexa, yang mengkhususkan diri pada pasar energi dan pelayaran global, mencatat setidaknya 34 pergerakan kapal tanker yang berpotensi melanggar sanksi dan terkait dengan Iran. Pergerakan ini terdeteksi di Teluk Persia sejak 13 April hingga Senin (20/4/2026).

Dari jumlah tersebut, 19 kapal tercatat bergerak keluar dan 15 kapal bergerak masuk. “Enam dari pergerakan keluar tersebut dipastikan bermuatan minyak mentah Iran, yang mewakili sekitar 10,7 juta barel,” ungkap Vortexa, mengutip laporan AP News. Namun, belum ada konfirmasi apakah seluruh volume minyak tersebut berhasil mencapai pasar internasional.

AS Bantah Laporan Pelanggaran Blokade

Pernyataan Vortexa ini berlawanan dengan klaim Komando Pusat Amerika Serikat (Centcom). Centcom secara konsisten membantah adanya kapal-kapal Iran yang berhasil menembus blokade yang diberlakukan.

Menurut laporan The Wall Street Journal, pasukan AS mengklaim telah berhasil menginstruksikan 31 kapal untuk mematuhi blokade pelabuhan Iran. Dari jumlah tersebut, hanya satu kapal, yakni Touska, yang dilaporkan mengabaikan peringatan dan akhirnya diperiksa.

Centcom menegaskan bahwa sebagian besar kapal yang membatalkan pelayaran adalah tanker minyak. Mereka juga membantah laporan media yang menyebutkan kapal komersial berhasil menghindari blokade, menyebut informasi tersebut tidak akurat. “Militer AS memiliki jangkauan global. Pasukan AS beroperasi dan menegakkan blokade di seluruh Timur Tengah dan sekitarnya,” ujar Centcom dalam pernyataannya.

Advertisement

Beberapa laporan dari perusahaan analisis perkapalan memang menunjukkan adanya kapal-kapal yang beroperasi di bawah bendera “armada gelap” dan kapal-kapal yang dikenai sanksi, yang terdeteksi melintasi garis imajiner yang digambarkan oleh Pentagon saat konferensi pers untuk menggambarkan wilayah blokade.

Melintasi Garis Bukan Berarti Melanggar Blokade

Meskipun demikian, para pejabat AS dan pakar hukum internasional menegaskan bahwa sekadar melintasi garis imajiner tersebut tidak serta merta diartikan sebagai pelanggaran blokade.

Mark Nevitt, mantan perwira angkatan laut dan profesor hukum di Universitas Emory, menjelaskan bahwa garis putus-putus tersebut lebih merupakan alat operasional bagi kapal perang Angkatan Laut dan tidak memiliki implikasi hukum yang signifikan. “Hukum blokade tidak menyebutkan apa pun tentang garis blokade, hukum itu hanya berbicara tentang apakah sebuah kapal sedang transit menuju atau dari pelabuhan negara yang berperang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nevitt menambahkan, jika sebuah kapal yang beroperasi di bawah “armada gelap” menyatakan niatnya untuk memasuki pelabuhan di Teluk yang bukan milik Iran, kapal tersebut belum tentu dikenai blokade kecuali jika mereka benar-benar mengunjungi pelabuhan Iran.

Advertisement