— SUKOHARJO – Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih diliputi ketidakpastian terkait pencairan hak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum juga diterima. Sebanyak 8.475 eks pekerja tersebut mendesak agar penjualan aset perusahaan senilai Rp 248 miliar segera direalisasikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai jadwal pencairan hak-hak mereka. “Kami hanya ingin kejelasan. Itu hak kami sebagai pekerja yang sudah mengabdi, dan kami berharap bisa segera direalisasikan,” ujar Agus, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (22/4/2026).

Ribuan Pekerja Menanti Hak

Agus merinci, total eks karyawan yang berhak menerima pesangon mencapai 8.475 orang. Namun, mereka masih berada dalam ketidakpastian karena belum adanya informasi mengenai mekanisme maupun jadwal pembayaran dari pihak yang berwenang. “Jumlahnya ada 8.475 orang eks karyawan yang menunggu. Sampai sekarang belum ada titik terang soal pesangon ini,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan mantan pekerja, yang sangat bergantung pada pesangon untuk menopang kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan. Ketidakjelasan ini telah berlangsung cukup lama, menambah beban mental dan finansial bagi para eks karyawan.

Nilai Pesangon Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Forum Eks Karyawan Sritex, total kewajiban pembayaran pesangon dan THR khusus untuk Sritex diperkirakan mencapai Rp 248 miliar. Angka ini belum termasuk gabungan dengan perusahaan lain dalam grup Sritex yang bisa mencapai Rp 380 miliar.

“Kalau khusus Sritex, kewajiban pesangon dan THR itu sekitar Rp 248 miliar. Kalau digabung dengan perusahaan lain dalam grup, totalnya bisa mencapai Rp 380 miliar,” ungkap Agus.

Para eks karyawan berharap agar pembayaran kewajiban tersebut dapat bersumber dari hasil penjualan aset perusahaan yang saat ini dikelola oleh kurator dalam proses penyelesaian. Mereka mendesak percepatan proses ini agar hak-hak mereka segera terpenuhi.

Minta Keterbukaan dan Percepatan

Para mantan pekerja Sritex secara tegas meminta agar proses penyelesaian kewajiban perusahaan dapat dipercepat, terutama melalui penjualan aset yang menjadi harapan utama. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai proses tersebut agar dapat diawasi oleh semua pihak yang berkepentingan.

Eks karyawan berharap adanya langkah konkret yang segera diambil oleh kurator maupun pihak terkait lainnya untuk mempercepat pencairan hak-hak mereka. Keterlambatan ini dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan para mantan pekerja.

Proses Hukum Tak Berdampak Langsung

Di sisi lain, para eks karyawan Sritex menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan petinggi perusahaan tidak berdampak langsung pada nasib mereka terkait pesangon. Kasus yang dimaksud terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam perkara tersebut, dua mantan petinggi Sritex dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda mencapai Rp 677 miliar. “Kami mengikuti berita terkait tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 677 miliar. Tapi bagi kami eks karyawan, itu tidak berpengaruh dan tidak ada hubungannya dengan kami,” jelas Agus.

Agus menekankan bahwa urusan pembayaran pesangon kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi manajemen lama perusahaan. “Kami sudah tidak ada korelasi dengan pemilik lagi. Tanggung jawab pesangon berada di kurator, sehingga persoalan hukum yang menjerat mantan petinggi tidak berdampak,” pungkasnya.