Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 61 warga negara Indonesia (WNI) dan 7 warga Myanmar yang rencananya akan dibawa ke Malaysia. Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial MF dan RGS telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut berencana menyelundupkan total 68 orang melalui jalur laut Selat Malaka. “Dari 68 orang yang kami amankan, terdiri dari 61 WNI dan 7 orang warga Myanmar,” ungkap Angga saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/4/2026).
Korban Ditemukan Bersembunyi di Hutan Tepi Pantai
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai rencana keberangkatan calon pekerja migran Indonesia dan Myanmar menuju Malaysia pada Sabtu (18/4/2026) sore. Puluhan orang tersebut rencananya akan diberangkatkan dari Pantai Selingsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, bersama timnya segera bergerak menuju lokasi. “Setelah menyisir pantai, petugas menemukan 63 orang, WNI dan WNA Myanmar, yang disembunyikan di hutan tepi pantai. Mereka sedang menunggu speedboat yang akan menjemput dan dibawa ke Malaysia,” jelas Angga.
Berdasarkan keterangan para calon pekerja tersebut, mereka mengaku diberangkatkan oleh pelaku berinisial MF. Petugas kemudian mendatangi rumah MF di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai. Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba. “Dari rumah pelaku, petugas kembali menemukan 5 orang WNI calon pekerja migran,” tambah Angga.
Dua Pelaku Ditangkap, Motif Keuntungan Cepat
Selang dua hari kemudian, tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku MF beserta satu pelaku lainnya yang berinisial RGS. Keduanya kemudian digelandang ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini meliputi dua unit mobil dan dua unit ponsel.
Menurut Angga, pelaku MF memiliki peran sebagai penampung calon pekerja migran yang berasal dari luar daerah. Ia menempatkan para korban di rumah singgah sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sementara itu, pelaku RGS bertugas sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para calon pekerja migran dari luar daerah menuju rumah singgah, sebelum kemudian mengantarkan mereka ke lokasi pemberangkatan di wilayah pesisir pantai.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat,” ujar Angga.
Saat ini, para korban yang berhasil diselamatkan tengah ditangani oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.






