Regional

6 Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan akibat Jalur Tergerus, KAI Siapkan Refund 100 Persen

Advertisement

CIANJUR, Kompas.com – Enam jadwal perjalanan Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP) dibatalkan pada Kamis (23/4/2026) menyusul tergerusnya jalur rel di petak jalan Cibeber-Lampegan akibat intensitas hujan tinggi di Kabupaten Cianjur.

Penggerusan atau gogosan pada jalur rel di kilometer 73+9/0 itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) meski lokasi tersebut sebenarnya tengah dalam proses perbaikan. Peningkatan debit air yang drastis akibat hujan deras kembali mengikis struktur jalur.

Keputusan pembatalan seluruh perjalanan KA Siliwangi diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung demi menjamin keselamatan penumpang.

Jalur Tergerus Saat Perbaikan

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa kondisi lapangan terus dipantau. “Kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan,” ujar Kuswardojo dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Dampak kerusakan jalur ini sudah dirasakan sejak Rabu malam. KA Siliwangi (345) relasi Cipatat-Sukabumi terpaksa berhenti dan hanya melayani hingga Stasiun Cibeber, tidak melanjutkan perjalanan menuju Sukabumi.

“Demi keselamatan perjalanan kereta api, kami memutuskan untuk membatalkan perjalanan KA Siliwangi (345) hari Rabu, 22 April 2026 serta seluruh perjalanan KA Siliwangi untuk keberangkatan hari ini Kamis, 23 April 2026,” tambah Kuswardojo.

Advertisement

Saat ini, tim prasarana KAI Daop 2 Bandung telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan intensif agar jalur dapat segera pulih dan dilalui kembali secara normal.

Mekanisme Pengembalian Tiket 100 Persen

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan. Sebagai bentuk kompensasi, penumpang yang terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian bea tiket penuh.

Ketentuan pengembalian tiket KA Siliwangi adalah sebagai berikut:

  • Bea tiket dikembalikan sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan).
  • Masa klaim pembatalan berlaku hingga 7×24 jam dari jadwal keberangkatan.
  • Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun maupun melalui layanan pelanggan resmi KAI.

Masyarakat diimbau untuk terus memperbarui informasi operasional kereta api melalui kanal resmi PT KAI guna mengantisipasi perubahan jadwal akibat kondisi cuaca ekstrem ini.

Advertisement