BANDUNG, Kompas.com – Enam pelajar di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terkait kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung. Peristiwa tragis ini bermula dari tawuran antar siswa dari dua sekolah berbeda pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan adegan perkelahian antar pelajar, hingga salah satu korban tergeletak tak berdaya di pinggir jalan. Belakangan, korban diketahui meninggal dunia.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengonfirmasi penetapan enam tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka diketahui masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur.”
Anton menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para pelaku yang masih berstatus anak.
“Karena memang diduga pelaku ada juga yang di bawah umur, kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Wali Kota Imbau Tak Ada Dendam
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya, terutama mengingat usia para pelaku yang masih tergolong anak-anak.
“Karena masih dalam usia anak-anak, maka kita berkewajiban untuk memastikan melindungi identitas mereka dan dilaksanakan proses hukumnya dalam kerangka perlindungan anak-anak,” ujar Farhan, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi keluarga pelaku.
Ia menekankan pentingnya menghindari rasa dendam di antara pihak-pihak yang terlibat. “Tidak boleh ada itu (dendam), kita harus pastikan itu. Kerja sama kami dengan sekolah-sekolah yang terlibat, siswa-siswanya, agar betul-betul terbuka,” tegasnya.
Peran Pemerintah Kota Bandung
Meskipun kewenangan pengelolaan SMA kini berada di tingkat provinsi, Farhan menegaskan bahwa korban yang merupakan warga Kota Bandung tetap menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kota.
“Bagaimanapun juga, warga Bandung itu tetap harus berada di dalam penanganan dari Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya.
Selain memastikan proses hukum berjalan adil, Pemerintah Kota Bandung juga memberikan perhatian khusus pada dampak psikologis yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.
“Saat bersamaan, kita juga harus menangani ekses psikologisnya, baik kepada anak-anaknya maupun kepada keluarganya. Satu, tidak boleh ada dendam. Kedua, tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini,” pungkas Farhan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Korban, yang berinisial MFA, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Seorang saksi mata mengaku mendengar suara keributan sebelum menemukan korban tergeletak. “Saya enggak tahu siapa yang pertama konflik, sampai ribut,” ujar saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban bersama rekan-rekannya diduga datang dari arah Jalan Ciumbuleuit sebelum terlibat dalam konflik di lokasi kejadian.






